Jawa Barat Raup Rp27,3 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Antara
Jawa Barat Raup Rp27,3 Miliar dari Program Pemutihan Pajak
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Dalam dua hari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, tepatnya pada 20–21 Maret 2025, penerimaan pajak tercatat melebihi Rp27,3 miliar. Jumlah ini berasal dari pembayaran pajak 61.641 kendaraan roda dua dan roda empat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menyampaikan bahwa penerimaan pajak dan jumlah pembayar meningkat sekitar 50 persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Menurut laporan yang kami terima hingga tadi malam, ada kenaikan sekitar 50 persen dari periode sebelum program pemutihan ini diberlakukan,” ujar Dedi.

Baca Juga:Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol Trans Jawa 20 Persen Pada Mudik Lebaran 2025Dorong Kepatuhan Wajib Pajak untuk Kemajuan Daerah di Kota Sukabumi

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke belakang, yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, bertujuan untuk menertibkan dan memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Menjelang Idulfitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat juga mengumumkan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, yang mencakup seluruh tunggakan untuk pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan pembebasan tunggakan ini berlaku bagi individu maupun badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya.

Meski demikian, masyarakat tetap diingatkan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor yang berlaku untuk tahun 2025 dan seterusnya. Pemilik kendaraan diberikan tenggat waktu hingga 6 Juni 2025 untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda atau tunggakan pokok untuk tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya telah dihapuskan.

Selain itu, Dedi Taufik juga mengimbau masyarakat yang kendaraannya belum atas nama sendiri agar segera mengurus proses bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang saat ini sudah digratiskan. Namun, biaya administrasi untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Pungkasnya.

0 Komentar