Menyikapi Fenomena Ormas Ramai Minta THR Jelang Lebaran

Ormas Minta THR
X @/MurtadhaOne1
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tentu banyak pihak yang membahas mengenai THR atau Tunjangan Hari Raya, yang juga dikenal sebagai holiday pay dalam bahasa Inggris. Baru-baru ini, kami melihat sebuah unggahan dari akun X @bacotetangga_ yang cukup membuat kami kesal dan emosional, bahkan tidak habis pikir.

Isi unggahan tersebut adalah adanya organisasi masyarakat (ormas) yang meminta THR kepada para pelaku usaha atau perusahaan di wilayah Tangerang. Kami sendiri cukup terkejut melihat hal ini, karena yang kami pahami, THR seharusnya diberikan kepada karyawan yang telah memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan tersebut.

Yang membuat kami tidak habis pikir adalah, mengapa ormas bisa meminta THR kepada perusahaan, padahal mereka sama sekali tidak memiliki kontribusi terhadap operasional perusahaan tersebut.

Baca Juga:Aplikasi ADF Modus Nonton Trailer Film Dapat Uang Agar Member Mau Deposit, Segera SCAMApa yang Akan Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari? Ini Dampaknya Bagi Tubuh

Oleh karena itu, kali ini kami ingin membahas fenomena ormas-ormas yang melakukan pemalakan THR. Kami yakin, Anda pun akan merasa geram.

Mari kita mulai dari definisi THR. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan perusahaan kepada karyawannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan. Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, biasanya THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri (Lebaran).

Besaran THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Besaran minimal THR adalah satu kali gaji untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan penuh. Namun, besarannya bisa mencapai dua hingga tiga kali gaji, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Bagi karyawan yang belum genap bekerja selama 12 bulan, tidak perlu khawatir, karena tetap berhak menerima THR, hanya saja besarannya akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja. Sebagai contoh, jika seseorang telah bekerja selama enam bulan, maka perhitungannya adalah gaji bulanan dibagi 12, lalu dikalikan dengan 6. Itulah jumlah THR yang akan diterima.

Ternyata, fenomena ormas yang meminta THR ini memang sudah terjadi sejak lama. Yang lebih membuat kami geram, beberapa di antara mereka bahkan berani menetapkan sendiri besaran THR yang diminta. Pertanyaannya, apa kontribusi mereka bagi perusahaan kami hingga merasa berhak meminta tunjangan? Jelas tidak ada.

0 Komentar