Pengangkatan Dewas RS Bunut Diduga Langgar Aturan

Istimewa
DIDUGA MELANGGAR: DPRD Kota Sukabumi mengendus adanya dugaan pelanggaran aturan pada proses pengangkatan Dewan Pengawas RSUD R Syamsudin SH.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Komisi II DPRD Kota Sukabumi menyoroti dugaan pelanggaran regulasi dalam proses pengangkatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD R Syamsudin SH. Salah satu anggota Dewas yang diangkat diketahui melampaui batas usia maksimal yang telah diatur dalam regulasi, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, Inggu Sudeni, mengatakan temuan ini muncul setelah DPRD melakukan pendalaman terhadap keabsahan proses pengangkatan Dewan Pengawas rumah sakit plat merah tersebut.

“Benar, kemarin kami di Komisi II telah memanggil manajemen BLUD RSUD R. Syamsudin SH bersama Dewas-nya untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil pertemuan itu, kami menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan usia maksimal bagi anggota Dewan Pengawas, yaitu 60 tahun,” tegas Inggu usai rapat pembahasan bersama pihak RSUD dan Dewas, kemarin (16/4).

Baca Juga:Dua Bulan Terjadi 25 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota SukabumiDPRD Kota Sukabumi Rekomendasikan Dana Wakaf Dihentikan Sementara

Salah satu anggota Dewas saat ini usianya telah melewati ambang batas tersebut. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usia anggota Dewan Pengawas BLUD tidak boleh melebihi 60 tahun saat pengangkatan.

“Kami telah menyampaikan hal ini langsung kepada pihak BLUD dan Dewas yang bersangkutan. Selain itu, rekomendasi juga sudah kami kirimkan secara resmi kepada Wali Kota Sukabumi. Sekarang tinggal bagaimana sikap Wali Kota merespons temuan dan catatan dari DPRD ini,” lanjutnya.

Komisi II DPRD Kota Sukabumi telah menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, agar segera melakukan evaluasi terhadap pengangkatan Dewan Pengawas yang dianggap tidak sesuai aturan tersebut. Evaluasi ini dinilai penting agar proses pengelolaan dan tata kelola BLUD dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Jika mengacu pada regulasi yang jelas, maka pengangkatan tersebut dapat dikatakan cacat administrasi. Tentunya ini akan berdampak terhadap legalitas dan kredibilitas BLUD itu sendiri jika tidak segera diperbaiki,” ujar Inggu.

RSUD sebagai lembaga layanan publik yang menggunakan dana negara dan melayani kepentingan masyarakat luas, harus berada dalam pengawasan dan pengelolaan yang profesional serta sesuai aturan. Apalagi Dewas memiliki peran strategis dalam mengawasi kinerja manajemen rumah sakit. “Kami mendesak agar wali kota segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan korektif. Jangan sampai hal ini berlarut-larut dan menimbulkan preseden buruk terhadap tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

0 Komentar