Pengangkatan Dewas RS Bunut Diduga Langgar Aturan

Istimewa
DIDUGA MELANGGAR: DPRD Kota Sukabumi mengendus adanya dugaan pelanggaran aturan pada proses pengangkatan Dewan Pengawas RSUD R Syamsudin SH.
0 Komentar

DPRD berharap proses pengangkatan pejabat atau personel strategis di lingkup pemerintahan, termasuk BLUD, dilakukan secara cermat, sesuai aturan, dan mengedepankan prinsip meritokrasi. “Yang kita inginkan adalah RSUD bisa berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Maka semua unsur di dalamnya, termasuk Dewas, harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Kalau aturannya bilang batas usia 60 tahun, ya harus dipatuhi. Itu bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal kepatuhan pada aturan,” imbuh Inggu.

Sejauh ini, DPRD masih menunggu tanggapan resmi dari Wali Kota Sukabumi terkait rekomendasi yang sudah disampaikan. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses ini dan tidak segan mengambil langkah politik lanjutan jika tidak ada tindak lanjut yang memadai.

“Kita akan lihat bagaimana sikap Wali Kota. DPRD akan tetap berada pada posisi pengawasan dan memastikan seluruh kebijakan publik berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. (mg5)

Laman:

1 2
0 Komentar