SUKABUMI – Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi Heni, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Alih-alih menunjukkan penyesalan, Heni malah tampil dengan senyum lebar saat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, seolah-olah kasus dugaan penyelewengan ratusan juta rupiah yang menimpanya hanyalah urusan sepele.
Dalam konferensi pers, Senin (28/7), Kejari Sukabumi memastikan bahwa penetapan tersangka bukan tanpa dasar. Sejumlah alat bukti, keterangan saksi, serta hasil audit telah mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga:PLN Dukung Suksesnya Peresmian Sarana Pengairan Pertanian untuk Ketahanan PanganHadir Lebih Dekat, PLN Buka Booth Pelayanan Pelanggan
“Kami telah menetapkan Heni selaku Kepala Desa Cikujang sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan, fasilitas publik, dan pemberdayaan masyarakat, justru diduga kuat dibelokkan untuk kepentingan pribadi. Nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, yang artinya rakyat kembali menjadi korban ketamakan pejabat desa.
Kejaksaan juga membuka peluang akan munculnya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk dari kalangan perangkat desa atau pihak rekanan proyek.
Yang lebih mengkhawatirkan, ini bukan sekadar kasus tunggal. Penetapan Heni sebagai tersangka menambah deretan hitam daftar kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang lupa diri ketika duduk di kursi kekuasaan.
Pemerintah Kecamatan Gunungguruh menyatakan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) demi menjaga roda pelayanan publik di Desa Cikujang tetap berjalan. Tapi bagi warga, luka akibat pengkhianatan ini tentu tidak akan sembuh dalam semalam. (SS)