DPRD Kota Sukabumi Sahkan Perda Perumda BPR

Istimewa
Deden Solehudin Wakil Ketua Pansus DPRD
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – DPRD Kota Sukabumi mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perumda) BPR Kota Sukabumi. ‎‎Penetapan dilakukan pada rapat paripurna, Sabtu (26/7).

Penetapan ini merupakan hasil akhir dari proses panjang pembahasan dan reformulasi status hukum BPR sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). ‎‎Perda ini ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 07/2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembaharuan Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Sukabumi.

‎‎Pansus terdiri dari Ketua Bambang Herawanto, Wakil Ketua Deden Solehudin, serta anggota Dani Ramdhani, Ahmad Ali, H. Ridwan, Suhud Jayakusuma, Raden Kusumo, Fajar Kontara, Kamal Suherman, dan Iyus Yusuf.

Baca Juga:Pemkot Sukabumi Kena 'Semprot' Kementerian Lingkungan HidupWali Kota Sukabumi Datangi BPK, Bahas Strategi Peningkatan PAD dan Tata Kelola Keuangan

‎‎Wakil Ketua Pansus Deden Solehudin, mengatakan, tim bertugas melakukan pengkajian, penyusunan dan penyempurnaan terhadap substansi Raperda secara menyeluruh.‎‎ Proses pembahasan Raperda mengikuti dua tingkat pembahasan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.

Pembicaraan pertama dimulai dengan penyampaian penjelasan resmi dari Wali Kota Sukabumi dalam Rapat Paripurna pada 4 Maret 2025. ‎‎Kemudian pada 5 Maret 2025, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya yang kemudian langsung direspons Wali Kota pada rapat lanjutan hari yang sama.

Rangkaian ini disambung dengan rapat-rapat teknis dan koordinatif bersama tim penyusun serta pihak eksternal. ‎‎Selanjutnya, Pansus bersama perangkat daerah terkait menggelar rapat kerja khusus dengan tim penyusun Raperda BPR dan Bank BJB pada 6 Maret 2025 untuk menyinergikan aspek hukum, keuangan, dan operasional. ‎‎

Puncak konsolidasi dilakukan pada 26 Mei 2025 melalui pembahasan mendalam antara Pansus DPRD dan tim teknis pemerintah. Keempat, persetujuan dan penetapan kerja Pansus juga dicapai pada 5 Mei 2025 sebagai legitimasi lanjutan dari proses legislasi tersebut.

‎‎Secara substansi, Perda ini mengatur perubahan bentuk hukum BPR dari sebelumnya berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perumda). ‎‎Transformasi ini ditujukan untuk memperkuat pengelolaan BPR agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Pemerintah Daerah juga dipastikan sebagai pemegang saham mayoritas minimal 51 persen dengan pihak lain maksimal 49 persen.‎

0 Komentar