Pansus juga menekankan perlunya pembaruan strategi operasional, termasuk penguatan sistem digital perbankan, pengembangan produk simpan pinjam, kerja sama dengan lembaga keuangan lain, serta peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat. Dalam hal rekrutmen direksi dan pengawas, DPRD menegaskan pentingnya seleksi berbasis kompetensi, integritas, dan terbebas dari intervensi politik.
“Sesuai arahan OJK agar Wali Kota mengusulkan lebih dari satu nama calon direktur utama hasil seleksi pansel yang akan diuji kelayakan dan kepatutan oleh OJK. Kami merekemondasikan kepada bapak Wali Kota untuk menunjuk dua calon direktur yang diajukan ke OJK,” ujar Deden.
DPRD menyoroti urgensi peningkatan daya saing BPR untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan memperluas akses pembiayaan yang terjangkau bagi pelaku usaha kecil. Lembaga ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui aktivitas keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Kena 'Semprot' Kementerian Lingkungan HidupWali Kota Sukabumi Datangi BPK, Bahas Strategi Peningkatan PAD dan Tata Kelola Keuangan
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi optimistis Perumda BPR akan menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang modern dan inklusif. Selain sebagai upaya reformasi kelembagaan, transformasi ini juga dimaksudkan untuk menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang profesional, adil, dan berorientasi pelayanan publik. (ist)