NAGRAK,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Setelah 15 tahun hidup terkurung di rumahnya, seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) bernama Ajan (45), warga Kampung Cikawung, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, akhirnya bisa merasakan kebebasan.
Kisah memilukan ini terungkap Selasa (26/8/2025) setelah laporan dari relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Selama belasan tahun, Ajan menjalani hari-hari dalam ruang sempit, jauh dari dunia luar.
“Selama jadi relawan, baru kali ini saya mendapati kasus seorang ODGJ dikurung hingga 15 tahun. Ini sungguh menyedihkan,” ungkap Harum, relawan PSM Kecamatan Nagrak.
Baca Juga:Investor Lirik Sukabumi di Wilayah Selatan Jadi Lokasi PLTBPerkuat Sinergi Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah
Meski tercatat dalam Kartu Keluarga dan memiliki NIK, Ajan belum pernah merekam KTP-el. Baru hari ini, berkat pendampingan Dukcapil, ia bisa memiliki identitas kependudukan.
“Alhamdulillah, Bu Ajan sudah rekam KTP-el. Identitas ini penting agar ia bisa mendapat layanan kesehatan dan bantuan sosial,” kata Yayan, Kepala UPTD Dukcapil Cibadak.
Saat ini, Ajan mendapat perhatian dari pemerintah, tenaga kesehatan, dan relawan sosial. Meski berstatus cerai hidup dan tanpa anak, ia tidak lagi sendiri.
Pendampingan berkelanjutan akan dilakukan agar Ajan bisa menjalani hidup yang lebih manusiawi
Kisah Ajan adalah potret nyata bahwa stigma dan rasa malu seringkali membuat ODGJ terabaikan. Hari ini, setelah 15 tahun, Ajan akhirnya bisa menatap langit biru dan menghirup udara segar—sebuah langkah kecil menuju pemulihan dan kehidupan yang lebih layak.