CIKAKAK,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Polres Sukabumi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Blok Pasir Gombong Kampung Cipedes Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan pada 10 September 2025, di mana enam orang sempat diamankan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial EK dan UT. EK diketahui berperan sebagai kepala tambang, sedangkan UT merupakan pemilik lahan tempat aktivitas tambang berlangsung.
“Keduanya bekerja sama menyiapkan lokasi dan sarana penambangan tanpa izin resmi. Aktivitas ini dilakukan secara manual dengan menggali tanah hingga kedalaman 20–30 meter,” ujar AKBP Samian.
Baca Juga:Cisolok Kembali Diterjang Bencana, Ribuan Jiwa MengungsiSuasana Dramatis di Kampung Cisolok
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 33 karung material batuan yang diduga mengandung emas, alat bor, senter kepala, dan sarung tangan. Material tersebut diproses secara sederhana untuk menghasilkan beberapa gram emas murni.
Menurut polisi, kegiatan tambang tersebut berlangsung tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja maupun kelestarian lingkungan. Samian menegaskan, praktik tambang ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan ekosistem dan membahayakan para pekerja.
“Kegiatan tambang ilegal sangat berisiko menimbulkan longsor dan pencemaran lingkungan. Kami akan menindak tegas pelaku yang terlibat,” tegas Samian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres Sukabumi berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi. Masyarakat pun diimbau agar tidak terlibat atau mendukung kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi. (mg3)
