JL IRHANDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, menyoroti pernyataan Wali Kota Sukabumi yang disampaikan melalui Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) terkait klaim adanya kenaikan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi tahun 2025.
Menurut Inggu, pernyataan tersebut perlu dikaji lebih dalam karena angka kenaikan yang disampaikan belum menggambarkan kondisi riil PAD daerah tanpa tambahan faktor eksternal seperti opsen pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan data yang dipublikasikan, disebutkan capaian pajak daerah dan retribusi non-BLUD per 30 September 2024 mencapai Rp66,72 miliar. Sementara capaian per 30 September 2025 meningkat menjadi Rp103,72 miliar atau sekitar 155 persen.
Baca Juga:SDN Cikahuripan Terdampak Banjir Bandan, Anggota Satreskrim Bantu Evakuasi Pembersihan MaterialSPPG Polres Sukabumi, Dapur Polri yang Transparan dan Peduli Gizi Anak Sekolah
Namun, menurut Inggu, angka tersebut bersifat umum (general) karena sudah mencakup tambahan dari opsen pajak kendaraan bermotor, yang baru diberlakukan pada tahun 2025.
“Per 30 September 2025 di luar opsen adalah Rp74,98 miliar, dan Rp28,73 miliar itu berasal dari pajak opsen kendaraan bermotor,” jelas legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Inggu menegaskan, Pemerintah Kota Sukabumi perlu bersikap lebih transparan untuk menyampaikan komponen PAD kepada publik. Sehingga, masyarakat mengetahui PAD riil yang benar-benar bersumber dari upaya pemerintah kota sendiri.
“Padahal ada opsen sebesar ini, jadi real-nya PAD per 30 September hanya sekitar Rp74 miliar lebih. Artinya, kenaikan PAD sebenarnya hanya sekitar Rp8,2 miliar atau 12 persen,” tegasnya.
Dia menilai, penyajian data yang tidak dijelaskan secara detail berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan evaluasi kinerja keuangan daerah secara objektif. Inggu juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam setiap laporan keuangan daerah, terutama terkait data pajak dan retribusi yang menjadi indikator kinerja pembangunan ekonomi.
“Pemerintah harus terbuka dan jujur soal capaian PAD agar bisa dievaluasi secara benar. Kalau datanya disampaikan secara umum tanpa memisahkan sumbernya, publik jadi sulit menilai kinerja keuangan daerah secara objektif,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan DPRD tidak hanya bertujuan mengkritisi, tetapi juga memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis data yang valid. (mg5)
