JL R SYAMSUDIN,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Ratusan tenaga honorer di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi menyuarakan kekecewaan terhadap wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang membuka peluang kerja ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bagi pegawai non-ASN. Melalui Forum Komunikasi Administrasi dan Pegawai Non PNS (FKAP), para tenaga honorer menilai wacana tersebut tidak menjawab inti persoalan mereka, yakni ketidakjelasan status kepegawaian yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan.
“Kami menolak tawaran itu. Bukan itu solusi yang kami harapkan,” tegas Ketua FKAP, Noki Kurnia Megantara, dalam audiensi bersama BKPSDM Kota Sukabumi yang digelar di Aula Balai Kota Sukabumi, belum lama ini.
Menurut Noki, para pegawai honorer di RSUD R Syamsudin SH telah bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian status dari pemerintah daerah. Ia menyebut, alasan keterbatasan anggaran yang dikemukakan Pemkot Sukabumi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi pengakuan terhadap pengabdian mereka.
Baca Juga:RSUD Al-Mulk Ambil Bagian Pecahkan Rekor MuriPerssi Sukabumi Tampil Gemilang di Liga 4 Seri 2
“Kami memahami kondisi APBD, tapi pemerintah juga harus melihat kontribusi kami. Kami tetap melayani masyarakat meski status kami tidak pasti,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kebijakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai tidak memberikan kesempatan bagi tenaga honorer RSUD. Dalam seleksi PPPK sebelumnya, tidak ada formasi yang dibuka untuk rumah sakit tersebut, sehingga ratusan tenaga honorer kehilangan peluang untuk mengikuti seleksi di instansi tempat mereka mengabdi. “Banyak dari kami tidak mendaftar ke tempat lain karena ingin tetap mengabdi di rumah sakit ini,” imbuh Noki.
Data yang dihimpun FKAP menyebutkan, terdapat 734 pegawai non-PNS yang masih aktif bekerja di RSUD R Syamsudin SH. Situasi ini menjadi semakin mengkhawatirkan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah akan dihapus setelah Desember 2025.
FKAP pun mendesak Pemkot Sukabumi bersama BKPSDM untuk membuka ruang dialog dan memperjuangkan formasi PPPK termasuk opsi PPPK paruh waktu bagi tenaga kesehatan dan tenaga administrasi yang telah lama mengabdi. Mereka juga menuntut kejelasan arah kebijakan sebelum tenggat waktu penghapusan honorer diberlakukan.
