Pemkab Sukabumi Melalui DPMPTSP Gebyar NIB dan Launching Layanan Keimigrasian

IST
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman saat melaunching Layanan Keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (5/11/2025).
0 Komentar

CICANTAYAN,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemkab Sukabumi melaunching Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (5/11/2025). Dalam kesempatan yang sama juga di gelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi

Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, unsur Forkopimda, dan Forkopimcam.

Ade menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Sukabumi untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat. “Penyelenggaraan acara hari ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan visi daerah menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah. Melalui Gebyar NIB, kami ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa terdaftar resmi dalam sistem OSS,” ujar Sekda.

Baca Juga:Polres Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Alun-alun PalabuhanratuKecelakaan Beruntun Libatkan Lima Unit Kendaraan di Kota Sukabumi

Menurutnya, keberadaan layanan perizinan terintegrasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha lokal untuk memiliki NIB dan mengakses berbagai fasilitas usaha dari pemerintah. “Kami berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi yang memiliki NIB sehingga dapat tumbuh dan bersaing di tingkat regional maupun nasional,” tambahnya.

Kehadiran layanan Keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi dijelaskan Sekda, merrupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi.

Dengan adanya layanan baru ini, masyarakat tidak lagi perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.“Kini cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap. Ini langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan yang inovatif dan efisien kepada masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya menjelaskan bahwa pelaksanaan Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah. “Sekarang semua proses perizinan sudah terintegrasi dalam sistem OSS secara elektronik. Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke banyak kantor. Cukup lewat sistem, semua terhubung otomatis dengan instansi terkait,” ungkapnya. (ist)

0 Komentar