SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyatakan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan dan sektor informal. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan audiensi Pemerintah Kota Sukabumi dengan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, yang digelar di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Rabu (6/11).
Dalam sambutannya, Bobby menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri, beserta jajaran. Ia menyebut, pencapaian Universal Coverage Jaminan Ketenagakerjaan (UCJ) tidak dapat dicapai tanpa kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, BPJS, dunia usaha, dan masyarakat.
“Kita harus menyamakan persepsi dan langkah untuk membangun ekosistem perlindungan tenaga kerja yang inklusif dan berkeadilan di Kota Sukabumi,” ujar Bobby.
Baca Juga:TPP ASN Tak Ada Pemotongan! Sekda Kota Sukabumi Luruskan Informasi di LapanganPemkot Sukabumi Rajut Persahabatan dan Bangun Peradaban
Lebih lanjut, wakil wali kota menekankan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi tanpa menambah beban masyarakat.
“Pendapatan daerah kita memang belum bisa mengcover seluruh kebutuhan, namun kami memilih tidak menaikkan pajak. Fokus kita adalah menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat lebih memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi kader RT/RW, pelaku UMKM, pekerja harian lepas, dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
“Kota Sukabumi optimis mampu mencapai 100 persen kepesertaan karena perputaran ekonomi daerah cukup tinggi. Kami siap berkolaborasi dengan BPJS dalam memperkuat integrasi program sosial dan pemberian insentif,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri, menyampaikan apresiasi terhadap capaian 84% tingkat kepesertaan di Kota Sukabumi dan menargetkan universal coverage dalam tiga tahun ke depan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, baik secara moral, politis, maupun kebijakan.
Zuhri juga menjelaskan landasan hukum pelaksanaan jaminan sosial sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Ia menekankan peran Dewan Pengawas yang mencakup fungsi pengawasan kebijakan, pertimbangan kepada direksi, serta pengawasan terhadap pengelolaan dana.
