Pembangunan Glamping di Pesisir Pantai Diduga Ilegal

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES Ayep Zaki Wali Kota Sukabumi
0 Komentar

PALABUHANRATU – Warga dihebohkan pembangunan glamping di pesisir Pantai Citepus Kecamatan Palabuhanratu. Usut punya usut, glamping itu diketahui milik warga negara asing (WNA).

Diduga, pembangunannya tak memiliki izin alias ilegal. Pemerintah daerah setempat pun segera membongkar bangunan glamping itu.

Kepala Desa Citepus, Koswara, menjelaskan situasi sempat memanas akibat pernyataan pihak pengelola. “Sempat ada perdebatan antara warga dengan pihak pengelola. Warga meminta pembongkaran dilakukan segera. Namun dari pihak karyawan memberi jawaban bahwa kalau glamping dibongkar, maka warung-warung masyarakat pun juga harus dibongkar,” ujar Koswara.

Baca Juga:Mantan Kadisporapar jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Diduga Tilap Uang Retribusi dari Dua Lokasi WisataHari Bakti PU di Sukabumi Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Menurutnya, perbandingan yang disampaikan pihak pengelola tidak tepat dan justru memperuncing situasi.

Koswara menegaskan bahwa keberadaan glamping merupakan bentuk investasi komersial berskala besar, sementara warung-warung warga adalah mata pencaharian lokal yang menopang ratusan keluarga.

“Kalau perusahaan ini bentuknya bisnis dan investasi. Harusnya menjadi contoh bagi masyarakat kecil. Warung warga itu satu blok saja sudah ratusan perut yang bergantung. Sedangkan glamping ini hanya satu perusahaan dengan keuntungannya milik satu pihak. Itu yang harus dipertimbangkan,” jelasnya.

Koswara juga menambahkan bahwa kondisi saat ini sudah kembali kondusif setelah pihak desa dan Satpol PP menenangkan warga serta memastikan pembongkaran tetap berlangsung sesuai perintah pemerintah daerah. Dengan berjalannya pembongkaran, warga berharap area pantai dapat kembali sepenuhnya menjadi ruang publik.

Sementara itu, pemerintah desa menegaskan akan terus mengawal penataan ulang kawasan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan pesisir tanpa izin. Langkah lanjutan kini menunggu pembahasan lintas instansi terkait perizinan, tata ruang, dan perlindungan fasilitas umum di kawasan wisata Citepus. Pemerintah daerah juga diminta tegas agar konflik serupa tidak kembali terjadi. (mg3)

0 Komentar