JL R SYAMSUDIN – Pemerintah Kota Sukabumi melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Penegasan itu merupakan upaya menjaga ketertiban, keselamatan, serta kondusivitas wilayah saat momentum malam Tahun Baru.
“Saya sudah membuat surat imbauan, tidak boleh lagi ada pesta kembang api pada malam pergantian tahun di Kota Sukabumi,” tegas Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di sela kegiatan Pekan Kopi Sukabumi (Pakansi) 2025 di halaman Kantor Pegadaian Kota Sukabumi, Sabtu (27/12).
Surat imbauan telah ditandatanganinya pada Jumat (26/12). Suratnya sudah disebarluaskan kepada perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk menjadi perhatian bersama.
Baca Juga:Imigran Asal Afganistan Terseret Ombak, Sempat Tertolong, Namun Akhirnya Meninggal DuniaUnit Regiden Satlantas Polres Sukabumi Komitmen Berikan Pelayan Terbaik
Ayep mengajak masyarakat Kota Sukabumi mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih bermakna, tanpa euforia berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keselamatan. “Kita harus mengisi pergantian tahun ini dengan penuh makna. Jangan euforia yang berlebihan. Lebih baik diisi dengan doa, zikir, dan salawat,” tegasnya.
Surat imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kesiapsiagaan masa libur perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pemerintah provinsi mengimbau seluruh instansi pemerintah hingga masyarakat umum untuk tidak menyelenggarakan pesta kembang api maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Selain kembang api, penggunaan alat-alat yang menimbulkan kebisingan, berpotensi menyebabkan kebakaran, hingga mengganggu ketertiban umum juga dilarang untuk digunakan. (mg5)
