Dishub Kota Sukabumi juga berkomitmen merespons cepat setiap aduan masyarakat terkait kerusakan PJU. Bahkan, penanganan ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu 24 jam sejak laporan diterima. “Saat ini kami sudah membentuk tim piket yang bertugas dari pukul 17.00-23.00 WIB untuk mengecek kondisi PJU di lapangan. Jika ditemukan kerusakan, bisa langsung ditangani,” jelas Yanto.
Dia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat menyampaikan aduan kerusakan PJU, baik melalui media maupun secara langsung. “Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat, dan juga memohon maaf apabila pelayanan belum maksimal, namun kami pastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ndi)
