PARUNGKUDA – Biadab, seorang pria berusia 51 tahun diamankan jajaran kepolisian Polsek Parungkuda, pada Senin (29/06/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Diduga, pria ini nekad men c4 Bu lu anak kandungnya sendiri. Berdasarkan informasi, perbuatan tercela ayah kandung bejad pada anaknya tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Peristiwa ini terungkap setelah warga sekitar melaporkan kejadian ini ke aparat hukum Polsek Parungkuda. Menerima laporan, kepolisian langsung turun ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap pelaku serta pengumpulan bukti guna melengkapi berkas perkara.
”Setelah menerima informasi dari warga, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Panit 2 Reskrim Polsek Pariungkuda, Bripka Saprijal pada media.
Baca Juga:Petugas Damkar Evakuasi Warga yang Terjebak Dalam Sumur di CibadakPemanfaatan Teknologi Sangat Penting Bagi Pelaku UMKM di Sukabumi
Dia menyatakan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di wilayah bogor sedangkan korban berdomisili di wilayah Cibadak.
Berkas beserta tersangka dilimpahkan ke Polres Bogor sesuai dengan ketentuan kewenangan dan tahapan penanganan kasus pidana khusus. Langkah ini diambil agar penanganan berjalan lebih mendalam, lengkap, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepolisian juga emastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta penanganan kesehatan yang diperlukan guna memulihkan dampak dari peristiwa yang dialaminya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melanggar batas kewajiban perlindungan keluarga sekaligus aturan hukum yang tegas melarang segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kerahasiaan identitas korban demi perlindungan terbaik bagi anak tersebut selama proses hukum berjalan. (mg3)
