SUKABUMI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi memastikan tidak ada kewajiban bagi peserta didik baru untuk membeli seragam sekolah melalui pihak sekolah pada tahun ajaran 2026/2027. Orangtua diberi kebebasan menggunakan seragam lama yang masih layak pakai maupun membeli seragam di tempat lain sesuai kemampuan masing-masing.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya keresahan sejumlah orang tua siswa terkait informasi perubahan motif seragam di SDN Dewi Sartika CBM Kecamatan Cikole yang sempat menimbulkan anggapan bahwa peserta didik diwajibkan membeli seragam baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada sekolah untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, ia menegaskan tidak ada aturan yang memperbolehkan sekolah mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. “Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Yang jelas, sekolah tidak boleh mewajibkan orangtua membeli seragam baru ataupun membeli seragam melalui sekolah,” tegas Novian, kemarin (20/7).
Baca Juga:Pemkab Sukabumi Imbau Relawan SPPG Jadi Peserta BPJS KesehatanMasyarakat di Ciemas Syukuran Hari Nelayan Ciwaru dan Festival Seni Budaya
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pada awal tahun ajaran ketika kebutuhan pendidikan anak meningkat.
Karena itu, peserta didik yang masih memiliki seragam lama dalam kondisi baik tetap diperbolehkan menggunakannya. Orangtua juga dipersilakan membeli kain dan menjahit seragam secara mandiri tanpa harus mengikuti penyedia yang direkomendasikan sekolah. “Bagi kami, yang paling penting adalah memastikan seluruh anak dapat mengikuti proses belajar dengan nyaman tanpa terbebani biaya seragam,” ujarnya.
Disdik juga mengingatkan seluruh sekolah negeri di Kota Sukabumi agar mematuhi ketentuan tersebut. Satuan pendidikan diminta tidak melakukan praktik penjualan maupun pengadaan seragam yang bersifat wajib sehingga tidak menimbulkan kesan memberatkan orang tua peserta didik.
Sementara itu, Kepala SDN Dewi Sartika CBM, Iyus, membantah adanya instruksi kepada orangtua untuk membeli seragam baru. Ia menegaskan seluruh siswa tetap diperbolehkan mengenakan seragam lama selama masih layak digunakan.
Menurut Iyus, memang terdapat penyempurnaan pada motif seragam sekolah. Namun perubahan tersebut hanya bersifat minor dan tidak mengubah desain secara keseluruhan sehingga tidak menjadi dasar bagi sekolah untuk mewajibkan penggantian seragam. “Perubahannya hanya sedikit dan tidak mendasar. Jadi, tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk membeli seragam baru,” katanya. (mg5)
