Pemkot Sukabumi Alokasikan Insentif bagi KMP

Istimewa
PORTAL.SUKABUMIKOTA.GO.ID SOSIALISASI: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diikuti para pengurus 33 Koperasi Merah Putih, kemarin (23/7).
0 Komentar

JL AHMAD YANI – Pemerintah Kota Sukabumi mendorong keberadaan Koperasi Merah Putih. Bahkan, pemerintah daerah telah memberikan insentif sebesar Rp20 juta bagi setiap koperasi.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan akan memperkuat peran Koperasi Merah Putih menggerakkan roda perekonomian. Sebab, setiap pengurus dan anggota mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas mereka.

“Koperasi Merah Putih memiliki peran sangat strategis menggerakkan roda ekonomi di tengah masyarakat, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota. Para pengurus dan anggota yang mengelola koperasi ini adalah aset berharga yang wajib kita lindungi. Perlindungan jaminan sosial agar setiap tenaga kerja di sektor koperasi merasa aman, terlindungi, dan memiliki jaminan masa depan yang lebih baik,” ujar Ayep di sela sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagkerjaan yang diikuti para pengurus 33 Koperasi Merah Putih se-Kota Sukabumi di aula Rumah Sakit Kartika Kasih, kemarin (23/7).

Baca Juga:Dispusipda Buka Pendaftaran Pemilihan Duta BacaProduk Bonsai Sukabumi Harus jadi Barometer

Di sela–sela sosialisasi, wali kota bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyempatkan diri untuk menjenguk tiga orang penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang tengah menjalani perawatan di RS Kartika Kasih.

“Saya melihat langsung peran BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani peserta. Ada tiga orang yang sakit yang dirawat di RS Kartika Kasih. Perawatannya spesial, ruangannya VIP. BPJS cuma bayar Rp16.800 tapi peserta mendapatkan pelayanan paripurna, sehingga saya imbau semua untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Ayep.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, menjelaskan sosialisasi yang merupakan hasil kolaborasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita ini dalam rangka universal coverage, bagaimana semua masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja informal maupun informal. (Pengurus koperasi) masuk ke program penerima upah, dan minimal menerima manfaat tiga program yaitu jaminan hari tua, perlindungan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian,” ucapnya.

Dia menjelaskan, hingga Desember mendatang, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan diskon 50 persen untuk iuran bagi pekerja bukan penerima upah dari sektor transportasi. Dalam pemaparan materi, tim penyuluh BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan secara rinci tiga program utama yang disediakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT). Dijelaskan pula prosedur pendaftaran, besaran iuran yang disesuaikan dengan kemampuan koperasi skala kecil hingga menengah, serta tata cara pengajuan klaim manfaat. (mg5)

0 Komentar