Pembahasan tersebut diperlukan untuk memastikan tindakan yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Pemanggilan secara bertahap juga membuat proses klarifikasi terhadap ASN yang tercantum dalam laporan PPATK diperkirakan membutuhkan waktu.
Pemkot Sukabumi menegaskan penanganan persoalan tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing ASN. Bagi PPPK, hasil pemeriksaan juga berpotensi menjadi pertimbangan dalam menentukan kelanjutan kontrak kerja mereka. (mg5)
