Sanksi Menanti ASN Terlibat Judol, Mayoritas yang Diperiksa Inspektorat dari Kalangan PPPK

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/CIANJURSUKABUMIEKSPRES TEGAS: Pemkot Sukabumi tak akan memberikan tolerasi bagi ASN yang terlibat judol. Saat ini ada ratusan ASN yang tengah diklarifikasi berdasarkan laporan PPATK.
0 Komentar

SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mendukung upaya pemeriksaan terhadap ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi yang terindikasi terlibat judi online (judol). Data ASN itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemerintah Kota Sukabumi memastikan laporan tersebut tengah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat. Sejak Senin (31/8), Inspektorat Kota Sukabumi mulai memanggil ASN yang masuk dalam data laporan PPATK untuk dimintai keterangan.

Ayep mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Setiap hari kerja, sekitar 20 ASN dipanggil ke Inspektorat untuk memberikan klarifikasi. “Itu setiap hari kerja ada 20 ASN yang dipanggil ke Inspektorat. Nanti setelah ada hasil dari Inspektorat, kita akan bahas di BKPSDM. Kita lihat nanti bersama-sama Kabag Hukum tentang sanksinya,” tegas Ayep, kemarin (3/9).

Baca Juga:Kelurahan Babakan Gugah Kesadaran Masyarakat Kelola SampahPemeriksaan ASN Diduga Terlibat Judol Terus Berjalan

Menurut Ayep, pemerintah daerah akan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap ASN yang bersangkutan. Meski demikian, ia memastikan adanya konsekuensi apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin. “Dan itu sudah pasti ada sanksinya,” tegas Ayep.

Sementara itu, berdasarkan analisis awal Inspektorat Kota Sukabumi, ASN yang terindikasi terlibat judol disebut didominasi kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Pemkot Sukabumi karena status PPPK berkaitan dengan masa berlaku perjanjian kerja dan proses perpanjangan kontrak.

Ayep menegaskan, hasil pemeriksaan terhadap ASN yang masuk dalam laporan PPATK akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses perpanjangan kontrak PPPK. “Otomatis akan mempengaruhi perpanjangan kontrak PPPK. Karena kita tidak mungkin memperpanjang kontrak kerja orang yang sudah berlaku pelanggaran-pelanggaran,” jelasnya.

Namun, Ayep mengatakan sanksi terhadap seluruh ASN yang masuk dalam laporan tidak serta-merta akan disamaratakan. Pemerintah akan melihat tingkat atau kadar pelanggaran masing-masing berdasarkan hasil pemeriksaan. “Nanti kita lihat kadar pelanggarannya seperti apa, karena enggak mungkin semuanya akan diberhentikan,” katanya.

Dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung, Pemkot Sukabumi belum menentukan bentuk sanksi terhadap masing-masing ASN. Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi bahan pembahasan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum.

0 Komentar