Pemeriksaan ASN Diduga Terlibat Judol Terus Berjalan

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES Taufik Hidayah Kepala BKPSDM Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi memastikan proses pemanggilan 518 aparatur sipil negara (ASN) oleh Inspektorat Kota Sukabumi terkait dugaan keterpaparan judi online (judol) telah berjalan sesuai mekanisme penegakan disiplin ASN. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota Sukabumi menerima dokumen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memuat indikasi adanya rekening ASN di Kota Sukabumi yang diduga terpapar transaksi judi online.

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan dokumen dari PPATK telah disampaikan kepada Inspektorat dan BKPSDM. Selanjutnya, proses klarifikasi dan pemeriksaan menjadi bagian penting untuk memastikan kebenaran informasi dalam dokumen tersebut. “Dokumen itu disampaikan kepada Inspektorat dan BKPSDM. Memang menjadi domain kita untuk melakukan manajemen ASN. Kita merujuk kepada PP 94 Tahun 2021 terkait proses penegakan hukuman disiplin (hukdis), diatur terkait tahapannya,” kata Taufik, kemarin (1/9).

Menurut Taufik, langkah Inspektorat yang mulai memanggil ASN berdasarkan data PPATK merupakan tahapan yang tepat. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melakukan verifikasi serta memperdalam informasi awal yang diterima pemerintah daerah. “Yang dilakukan sekarang, pemanggilan oleh Inspektorat Kota Sukabumi, sudah benar. Jadi teman-teman dari Inspektorat melakukan pemeriksaan yang mendalam untuk dilakukan klarifikasi dokumen awal yang disampaikan PPATK,” ujarnya.

Baca Juga:DPRD Bersiap Bahas RAPBD Perubahan 2026, Legislatif dan Eksekutif Sepakati KUA-PPASKompor Gas Diduga Picu Kebakaran Kios Produksi Risol di Jampangkulon

Taufik menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota Sukabumi. Hasil tersebut kemudian menjadi bahan bagi BKPSDM dalam menentukan tahapan penanganan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. “Nanti pasti laporan hasil pemeriksaannya akan disampaikan ke Pak Wali Kota, lalu beliau akan menyampaikan ke BKPSDM terkait data hasil pemeriksaan itu,” jelasnya.

Taufik menegaskan, proses penegakan disiplin ASN tidak serta-merta berujung pada pemberian sanksi hanya berdasarkan data awal. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin serta tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran disiplin dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. “Di PP 94 Tahun 2021 tadi, diatur terkait dengan penegakan disiplin dan tahapannya. Di PP 94 itu menggariskan pemeriksaan awal dilakukan oleh atasan langsung, yakni kepala perangkat daerah,” tutur Taufik.

0 Komentar