DPRD Bersiap Bahas RAPBD Perubahan 2026, Legislatif dan Eksekutif Sepakati KUA-PPAS

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES KESEPAKATAN: Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menandatangani kesepatan KUA-PPAS Perubahan 2026 pada rapat paripurna, Senin (31/8).
0 Komentar

SUKABUMI — DPRD Kota Sukabumi mulai menyiapkan tahapan pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2026 setelah dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan disepakati dan ditetapkan.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan proses penyusunan APBD Perubahan 2026 saat ini telah memasuki tahapan penyampaian RAPBD Perubahan. DPRD masih menunggu dokumen keuangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi sebagai bahan awal pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).

“Terkait Perubahan APBD Kota Sukabumi itu kemarin sudah diketok palu KUA-PPAS-nya. Tahapannya sudah dari KUA-PPAS menuju RAPBD Perubahan,” ujar Wawan kepada wartawan, kemarin (1/9).

Baca Juga:KH. E Fatahillah kembali Nahkodai MUI Sukabumi Masa Bakti 2026-2031Polisi Sita Puluhan Knalpot Brong yang Digunakan Pelajar SMK di Nyalindung

Menurut Wawan, dokumen yang berkaitan dengan kondisi keuangan daerah tersebut rencananya disampaikan BPKPD kepada Banggar DPRD. Dokumen itu menjadi salah satu bahan penting bagi legislatif untuk melihat secara lebih rinci komponen anggaran yang mengalami perubahan dibandingkan APBD sebelumnya.

“Kita sambil menunggu pak wali. Kita juga menunggu data keuangan APBD berupa PDF maupun bukunya dari BPKPD yang rencananya hari ini dikirimkan ke Banggar,” katanya.

Setelah dokumen diterima, DPRD Kota Sukabumi dijadwalkan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan mengenai RAPBD Perubahan tahun anggaran 2026.

Wawan menyebutkan, rapat paripurna tersebut direncanakan berlangsung hari ini(2/9). Setelah penyampaian penjelasan, tahapan akan dilanjutkan dengan pembahasan secara lebih mendalam oleh alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan. “Rencananya nanti hari Rabu akan ada rapat paripurna penjelasan tentang R-APBD Perubahan Kota Sukabumi tahun 2026. Setelah itu baru dilakukan pembahasan selanjutnya, apakah melalui pansus atau Banggar,” jelasnya.

DPRD Kota Sukabumi, lanjut Wawan, memiliki waktu hingga pekan ketiga September 2026 untuk menyelesaikan rangkaian pembahasan APBD Perubahan. Setelah proses pembahasan di tingkat DPRD selesai, dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani tahapan sesuai ketentuan. “Kita diberikan waktu hingga minggu ketiga bulan September untuk melakukan pembahasan ini. Baru nanti selanjutnya dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Wawan menjelaskan, proses pembahasan APBD Perubahan memiliki karakteristik berbeda dibandingkan penyusunan APBD murni. Dalam APBD Perubahan, pembahasan lebih diarahkan pada penyesuaian terhadap sejumlah komponen anggaran yang mengalami perubahan berdasarkan perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan pelaksanaan program pemerintahan. “Yang namanya Perubahan APBD itu tidak seperti pembahasan APBD murni yang memang sangat panjang prosesnya. Jadi hanya melengkapi yang akan berubah,” ujarnya.

0 Komentar