NYALINDUNG – Sebanyak 26 kendaraan bermotor ditertibkan dalam Operasi Pekat Lodaya 2026 yang dilaksanakan Polsek Nyalindung di lingkungan SMK Wira Utama, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Kapolsek Nyalindung, IPTU Muhamad Yanuar Fajar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga:PWI Kota Sukabumi Kecam Tindakan Arogan Oknum WartawanPLN UP3 Sukabumi Sambung Listrik 520 kVA untuk PT Wahana Sumber Rejeki, Dukung Pertumbuhan Dunia Usaha
“Hari ini, 1 September 2026, Polsek Nyalindung melaksanakan operasi knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau knalpot brong di SMK Wira Utama,” ujar Yanuar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Sebanyak 26 unit kendaraan kemudian diamankan untuk ditertibkan.
“Kita amankan sebanyak 26 kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” katanya.
Menurut Fajar, penertiban ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi ini sekaligus menjadi langkah kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pelajar, agar menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot yang telah dimodifikasi tidak hanya berpotensi melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau para pengguna kendaraan tidak melakukan modifikasi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi karena selain berpotensi melanggar aturan, suara yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tambahnya. (SU)
