PWI Kota Sukabumi Kecam Tindakan Arogan Oknum Wartawan

Ist
FOTO :SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES || Ikbal Zaelani Saptari Ketua PWI Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi mengecam dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan seorang oknum yang mengatasnamakan wartawan terhadap Kepala SDN Sukaraja 2 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Sikap tersebut disampaikan PWI Kota Sukabumi setelah Bidang Advokasi melakukan penelusuran dan wawancara dengan pihak sekolah terkait dugaan peristiwa yang terjadi belum lama ini.Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani, menegaskan bahwa tindakan pemerasan, intimidasi, maupun penyalahgunaan profesi tidak dapat dibenarkan dan bukan merupakan bagian dari praktik jurnalistik.

Menurut Ikbal, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kemerdekaan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

“Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, intimidasi, ancaman, maupun mencari keuntungan pribadi. Kalau ada seseorang yang menggunakan identitas wartawan untuk melakukan tindakan seperti itu, tentu harus dibedakan antara kerja jurnalistik dengan tindakan pribadi yang berpotensi masuk ke ranah hukum,” tegas Ikbal, Selasa (1/09/2026).

Baca Juga:PLN UP3 Sukabumi Sambung Listrik 520 kVA untuk PT Wahana Sumber Rejeki, Dukung Pertumbuhan Dunia UsahaWali Kota Tekankan Linmas di Sriwedari Tegakkan Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan

Dia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran Bidang Advokasi PWI Kota Sukabumi, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika kegiatan belajar mengajar (KBM) sedang berlangsung di SDN Sukaraja 2.

Kejadian itu disebut disaksikan oleh sejumlah siswa dan orangtua murid. Dalam penelusuran tersebut, pihak sekolah menyampaikan adanya dugaan tekanan terhadap Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, berupa permintaan sejumlah uang yang disertai perkataan bernada tinggi dan intimidatif.

PWI menilai apabila informasi tersebut terbukti, tindakan demikian tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik dan marwah profesi wartawan secara keseluruhan.”Yang sangat kami sayangkan adalah dugaan tindakan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh peserta didik maupun orangtua. Apapun persoalannya, penyelesaian harus dilakukan dengan cara yang sesuai hukum dan tidak boleh menggunakan profesi wartawan sebagai alat untuk menekan pihak lain,” ujar Ikbal.

Ikbal menegaskan, wartawan memiliki tugas mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan publik. Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan wajib menjaga independensi, profesionalisme, keberimbangan, serta menghormati pihak yang menjadi objek pemberitaan.

0 Komentar