PWI Kota Sukabumi Kecam Tindakan Arogan Oknum Wartawan

Ist
FOTO :SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES || Ikbal Zaelani Saptari Ketua PWI Kota Sukabumi
0 Komentar

Karena itu, permintaan uang, fasilitas, ataupun keuntungan pribadi dengan menggunakan ancaman pemberitaan, tekanan, atau intimidasi, apabila terbukti dilakukan, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik.

“Pers merdeka bukan berarti bebas melakukan apa saja. Kemerdekaan pers harus disertai tanggung jawab. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

PWI Kota Sukabumi juga menegaskan bahwa seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana dengan mengatasnamakan wartawan atau media tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:PLN UP3 Sukabumi Sambung Listrik 520 kVA untuk PT Wahana Sumber Rejeki, Dukung Pertumbuhan Dunia UsahaWali Kota Tekankan Linmas di Sriwedari Tegakkan Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan

Menurut Ikbal, identitas sebagai wartawan maupun penggunaan nama media tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

PWI Kota Sukabumi, lanjut Ikbal, mendukung langkah aparat penegak hukum apabila laporan terkait dugaan pemerasan dan intimidasi tersebut diproses secara hukum. PWI berharap proses penanganan dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan ini secara profesional dan objektif. Kalau memang terdapat unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ungkapnya.

Di sisi lain, PWI Kota Sukabumi mengimbau instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, maupun masyarakat agar tidak takut apabila menghadapi dugaan intimidasi atau permintaan uang dari seseorang yang mengatasnamakan wartawan.

Masyarakat diminta mencatat dan mengumpulkan bukti yang relevan serta menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. PWI juga mengingatkan agar masyarakat tetap membedakan antara kerja jurnalistik dengan tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan.

“Kalau ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana, jangan takut dan jangan menyelesaikannya dengan cara yang justru menimbulkan persoalan baru. Kumpulkan bukti dan laporkan kepada pihak yang berwenang,” tutur Ikbal.

Lebih lanjut, PWI Kota Sukabumi mengajak seluruh wartawan untuk semakin menjaga marwah dan kehormatan profesi. Setiap wartawan dituntut menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan beretika.

Baca Juga:Dorong Perumda TBW Kota Sukabumi di Usia 51 Tahun Terus BerkembangJenazah PMI yang Meninggal di Saudi Akhirnya Dimakamkan di Sukabumi

Ikbal mengatakan, kasus yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan wartawan menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar tidak menyalahgunakan kemerdekaan pers.

0 Komentar