Dengan demikian, hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dapat menjadi salah satu rujukan bagi atasan langsung dalam melakukan pemeriksaan terhadap ASN di masing-masing perangkat daerah. “Nanti dari hasil pemeriksaan tadi, indikasinya bisa pelanggaran ringan, sedang, berat,” katanya.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin berat dan kemudian terbukti, kepala perangkat daerah dapat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada kepala daerah untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau ternyata terbukti nantinya ada pelanggaran disiplin berat, maka kepala perangkat daerah akan menyampaikan hasil laporan pemeriksaan kepada kepala daerah, yang kemudian nantinya akan dilimpahkan kepada tim pemeriksa tingkat kota,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan oleh tim pemeriksa tingkat kota dilakukan, barulah keputusan mengenai jenis hukuman disiplin dapat ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang dilanggar.
Baca Juga:DPRD Bersiap Bahas RAPBD Perubahan 2026, Legislatif dan Eksekutif Sepakati KUA-PPASKompor Gas Diduga Picu Kebakaran Kios Produksi Risol di Jampangkulon
Taufik mengatakan, sanksi terhadap ASN yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran tidak bersifat seragam. Hukuman disiplin diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan pasal yang terbukti dilanggar. “Sanksinya variatif, tergantung dengan kedalaman pasal mana saja yang dilanggarnya oleh para pegawai yang terindikasi oleh PPATK ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, secara umum terdapat tiga kategori hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan, sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis dari pejabat yang berwenang. Sementara hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja dengan besaran dan jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun hukuman disiplin berat memiliki tingkatan sanksi. Taufik menyebut sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, penurunan jabatan menjadi jabatan pelaksana atau staf, hingga pemberhentian sebagai ASN. “Kalau hukdis berat, itu mulai dari sebutannya sanksi berat-ringan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kalau sanksi berat-sedang yakni penurunan jabatan menjadi jabatan pelaksana atau staf. Sedangkan sanksi hukdis berat-berat, yakni pemberhentian statusnya sebagai pegawai ASN,” papar Taufik.
Sementara itu, Inspektorat Kota Sukabumi telah mulai melakukan pemanggilan terhadap ASN yang masuk dalam data PPATK sejak Senin (31/8) lalu. Sebanyak 518 ASN tercatat masuk dalam daftar untuk dimintai klarifikasi. Mereka berasal dari sejumlah status kepegawaian, termasuk PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. (mg5)
