SUKABUMI — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan Fetty Mulyani menegaskan, pihaknya masih menjalankan roda organisasi berdasarkan hasil Musyawarah Kota (Mukota) yang digelar pada 8 Juli 2025.Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat terkait pembentukan Caretaker Kadin Kota Sukabumi dan rencana pelaksanaan Mukota ulang yang mengatasnamakan pihak tertentu.
Fetty menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai Ketua Kadin Kota Sukabumi masa bakti 2025-2030 melalui Mukota yang menurutnya telah dilaksanakan secara sah, demokratis, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Kadin Kota Sukabumi telah melaksanakan Mukota yang sah, demokratis, dan sesuai AD/ART pada tanggal 8 Juli 2025 dan telah menetapkan Fetty Mulyani sebagai ketua definitif masa bakti 2025-2030,” kata Fetty melalui pernyataan resminya, kemarin (8/10).
Baca Juga:Kabupaten Sukabumi Matangkan Persiapan Pelaksanaan HSN 2026Warga Tangkap Buaya Seberat 70 Kg dan Panjang Tiga Meter di Sungai Cimandiri
Fetty menegaskan, kepengurusan Kadin Kota Sukabumi yang dipimpinnya hingga saat ini masih aktif menjalankan roda organisasi. Menurutnya, tidak terdapat kekosongan kepengurusan yang menjadi alasan untuk membentuk caretaker maupun menggelar kembali Mukota.
“Kepengurusan Kadin Kota Sukabumi di bawah pimpinan Fetty Mulyani hingga saat ini masih aktif, sah, dan menjalankan program kerja organisasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons terhadap munculnya informasi mengenai pembentukan caretaker dan wacana Mukota ulang di lingkungan Kadin Kota Sukabumi.
Fetty menilai, keberadaan kepengurusan definitif menjadi hal penting dalam menentukan apakah mekanisme caretaker dan Mukota ulang dapat dilakukan. Dalam pernyataannya, Kadin Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan Fetty mengacu pada AD/ART KADIN Indonesia terkait mekanisme pembentukan caretaker dan pelaksanaan Mukota ulang.
Menurut pihaknya, caretaker dan Mukota ulang hanya dapat dilakukan apabila terjadi kekosongan kepengurusan.Karena kepengurusan definitif Kadin Kota Sukabumi masih berjalan, Fetty berpandangan bahwa pembentukan caretaker maupun rencana Mukota ulang tidak memiliki dasar yang sesuai dengan AD/ART organisasi.
“Karena kepengurusan definitif masih ada, maka pembentukan Caretaker dan Mukota Ulang tersebut adalah tidak sesuai AD/ART, tidak memiliki dasar hukum, dan tidak sah,” demikian pernyataan tersebut.
