Pemkab Sampaikan Starategi Penataan SKPD dalam Paripurna DPRD

Istimewa
PARIPURNA : Wakil Bupati, Andreas saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi (foto : istimewa)
0 Komentar

PALABUHANRATU – Pemkab Sukabumi menyiapkan penataan Perangkat Daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Penataan itu dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/10/2026) kemarin.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi ini, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas menyampaikan jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Andreas mengapresiasi saran dan masukan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut. Menurutnya, penataan perangkat daerah perlu memperjelas pembagian tugas, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan kecepatan pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:Pemkab Sukabumi Apresiasi DPRD  Dukung Pembangunan Daerah DMI Sukabumi Diminta Jaga Kebersamaan dan Semangat Pengabdian

Pemkab Sukabumi juga akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam menyesuaikan struktur organisasi, termasuk kebutuhan belanja pegawai dan biaya operasional agar tetap proporsional.

“Selain itu, penataan kelembagaan diarahkan untuk membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan akuntabel. Penempatan aparatur pun akan disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi, serta kebutuhan organisasi,” kata Andreas.

Terakhir, Andreas berharap pembahasan bersama DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda tersebut. Dengan begitu, perubahan struktur perangkat daerah tidak sekadar menjadi penyesuaian organisasi, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (mg3)

0 Komentar