JAMPANGTENGAH – Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Raya mendeklarasikan Kawasan Daulat Pangan (KDP) di Jampang Tengah sebagai upaya membangun kemandirian pangan sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat pedesaan.
Ketua SPI Sukabumi Raya, Rozak Daud, mengatakan KDP merupakan konsep kawasan yang menerapkan prinsip kedaulatan pangan secara mandiri melalui pengelolaan sumber daya alam secara terintegrasi.
Menurutnya, pengelolaan itu diarahkan agar dilakukan langsung oleh masyarakat, dari rakyat dan untuk rakyat. Inisiatif tersebut sekaligus menjadi bagian dari perjuangan reforma agraria yang diintegrasikan dengan pemenuhan kebutuhan pangan lokal secara berkelanjutan. “Konsep KDP ini penduduknya menerapkan prinsip kedaulatan pangan secara mandiri melalui pengelolaan sumber daya alam secara integrasi, yang kemudian dikelola langsung oleh, dari, dan untuk rakyat,” kata Rozak.
Baca Juga:Lansia di Mekarjaya Ciemas Terima Bansos dari Program TMMD ke-130Dorong Optimalisasi PAD Melalui UMKM, Pariwisata, Investasi dan Ekonomi Lokal
Ia menjelaskan, pembentukan KDP juga diarahkan untuk memberantas kantong-kantong kemiskinan di pedesaan, khususnya kawasan bekas perkebunan.SPI menilai akses terhadap tanah menjadi salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menghadapi persoalan kemiskinan struktural yang disebut masih terjadi di pedesaan.
Rozak menyoroti adanya kesenjangan antara pendataan tingkat kesejahteraan masyarakat dengan kondisi yang menurutnya terjadi di lapangan. “Di atas kertas dan data masyarakat pedesaan masuk kategori desil 6-7, faktanya kehidupannya di bawah desil 4. Tetapi pemerintah sendiri tak punya solusi untuk mendongkrak perekonomian dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Rozak menegaskan, pembentukan KDP Jampang Tengah menjadi bagian dari upaya SPI mengintegrasikan perjuangan reforma agraria, kedaulatan pangan dan pembangunan ekonomi kerakyatan. “Komitmen dalam pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan pedesaan melalui usaha ekonomi kerakyatan, koperasi,” pungkasnya. (mg3)
