Pemkot Sukabumi Selesaikan Legalitas 56 Bidang Tanah

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/CIANJURSUKABUMIEKSPRES PENYERAHAN: Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dan jajaran menyerahkan rekomendasi pengurusan dokumen legalitas tanah milik negara kepada warga penggarap di Blok Kibitay Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, kemarin.
0 Komentar

‎Ayep Zaki menekankan bahwa tanah yang diberikan melalui kebijakan pemerintah kepada masyarakat harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai tujuan pemberiannya. Ia mengingatkan penerima manfaat agar tidak memperjualbelikan tanah tersebut. Menurutnya, pemberian lahan kepada masyarakat tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi aset, tetapi juga mengandung tanggung jawab untuk memanfaatkan tanah secara tepat dan berkelanjutan.

‎“Pemberian tanah bukan semata-mata persoalan administrasi aset, melainkan juga menyangkut tanggung jawab penerima manfaat dalam menjaga dan memanfaatkan lahan untuk kepentingan jangka panjang,” kata Ayep, kemarin (21/10).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, mengatakan penyelesaian status tanah yang berkaitan dengan aset pemerintah harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Baca Juga:Komisi I DPRD Sukabumi Evaluasi HGB PT Surya Petani Seluas 32 HektarePenyu Belimbing Raksasa Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Ciracap

‎Menurut dia, proses tersebut memerlukan kelengkapan dokumen pendukung serta kejelasan tahapan penyerahan tanah sebelum dilanjutkan ke proses sertifikasi. “Tahapan berikutnya adalah proses pengurusan sertifikat melalui BPN,” ujarnya.

‎Keterlibatan BPN menjadi bagian penting karena penerbitan sertifikat hak milik harus didasarkan pada pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan pertanahan. Rekomendasi pemerintah daerah tidak dengan sendirinya menggantikan proses verifikasi maupun keputusan administrasi yang menjadi kewenangan instansi pertanahan.

‎Oleh sebab itu, koordinasi antara Pemerintah Kota Sukabumi, BPKPD, BPN, dan para penerima manfaat diperlukan untuk memastikan dokumen yang dibutuhkan tersedia serta tidak terdapat persoalan hukum yang menghambat proses penerbitan sertifikat. (mg5)

Laman:

1 2
0 Komentar