Pemkot Sukabumi Selesaikan Legalitas 56 Bidang Tanah

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/CIANJURSUKABUMIEKSPRES PENYERAHAN: Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dan jajaran menyerahkan rekomendasi pengurusan dokumen legalitas tanah milik negara kepada warga penggarap di Blok Kibitay Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, kemarin.
0 Komentar

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi mendorong penyelesaian legalitas tanah yang selama ini digarap masyarakat melalui rekomendasi pengurusan sertifikat hak milik. Sebanyak 56 bidang tanah dengan total luas sekitar 3,6 hektare kini diarahkan untuk memasuki tahapan proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah tersebut diharapkan menjadi jalan keluar bagi warga yang telah menunggu kepastian status tanah selama bertahun-tahun. Berdasarkan keterangan perwakilan warga, proses pengajuan legalitas tanah tersebut telah berlangsung sekitar 16 tahun.

‎Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan penyelesaian administrasi pertanahan penting dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka garap. Pemerintah kota mendorong agar proses tersebut dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku hingga sertifikat hak milik dapat diterbitkan oleh BPN.

Baca Juga:Komisi I DPRD Sukabumi Evaluasi HGB PT Surya Petani Seluas 32 HektarePenyu Belimbing Raksasa Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Ciracap

‎Dari total 56 bidang tanah yang masuk dalam proses tersebut, luas setiap bidang bervariasi berkisar antara 100-200 meter persegi. Secara keseluruhan, lahan yang diproses mencapai sekitar 3,6 hektare.

‎Rekomendasi pemerintah menjadi salah satu tahapan administrasi yang diperlukan untuk melanjutkan proses legalisasi. Namun, penerbitan sertifikat tetap bergantung pada pemeriksaan dokumen, status hukum tanah, serta pemenuhan persyaratan yang ditetapkan instansi pertanahan.

‎Proses yang disebut telah berlangsung sekitar 16 tahun menunjukkan bahwa penyelesaian legalitas tanah tersebut bukan persoalan yang baru muncul. Bagi warga penerima manfaat, kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar agar pemanfaatan lahan tidak terus dibayangi ketidakjelasan status kepemilikan.

‎Tanpa dokumen kepemilikan yang sah, masyarakat berpotensi menghadapi kendala ketika hendak membuktikan hak atas tanah, melakukan peralihan hak, ataupun menyelesaikan persoalan pertanahan di kemudian hari.

‎Karena itu, rekomendasi dari pemerintah kota diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi berlanjut pada penyelesaian seluruh persyaratan hingga proses sertifikasi memperoleh kejelasan.

‎Meski demikian, lamanya penantian warga juga menjadi catatan penting bagi penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah perlu memastikan penyebab keterlambatan, tahapan yang telah dilalui, serta kendala yang masih harus diselesaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan mengenai perkembangan proses tersebut.

‎Kepastian mengenai jadwal penyelesaian dan persyaratan yang harus dipenuhi setiap penerima manfaat juga penting untuk menghindari munculnya ketidakpastian baru.

0 Komentar