BPKPD Kota Sukabumi Hadiri Rekonsiliasi Penerimaan PAD Triwulan III TA 2026

ist
Kabid Randal BPKPD Kota Sukabumi beserta jajaran saat mengukuti rapat Rekonsiliasi Penerimaan PAD Triwulan III TA 2026 (foto : istimewa) 
0 Komentar

CIMAHI – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi menghadiri kegiatan Rekonsiliasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan III Tahun Anggaran (TA) 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) di Mess Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar di Kota Cimahi, pada Selasa (27/10/2026).

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah (Randal) BPKPD Kota Sukabumi, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa kegiatan ini meliputi rekonsiliasi penerimaan pendapatan dari jenis pajak daerah.

Baca Juga:BPKPD Kota Sukabumi Tegur Wajib Pajak yang Belum Penuhi KewajibanDorong UMKM di Ciemas Naik Kelas

Diantaranya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud keselarasan data penerimaan pendapatan daerah, peningkatan akurasi pelaporan serta penguatan kordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Rahmat kepada Sukabumi Ekspres

Menurutnya, BPKPD Kota Sukabumi terus berkomitmen mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang akuntabel, transparan dan optimal demi menunjang pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini pun sesuai yang diharapkan pak Wali Kota, adanya peningkatan PAD dari sektor manapun,” pungkas Rahmat (rls)

0 Komentar