Pelaku Tawuran jadi Tersangka *Polisi Amankan 8 Orang yang Merupakan Pelajar SMK

Pelaku Tawuran jadi Tersangka *Polisi Amankan 8 Orang yang Merupakan Pelajar SMK
WAFIK HIDAYAT/SUKABUMI EKSPRES DIGIRING: Anggota Satreskrim Polres Sukabumi menggiring delapan orang pelajar dari dua SMK berbeda yang terlibat aksi tawuran di Parungkuda hingga mengakibatkan satu orang tewas.
0 Komentar

SUKABUMI – Berpakaian warna oranye bertuliskan ‘Tahanan Polres Sukabumi’ serta mengenakan sebo (penutup wajah), delapan orang laki-laki digelandang anggota Satreskrim Polres Sukabumi di halaman Mako Polres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (9/8). Diketahui, mereka adalah para pelajar dari dua SMK berbeda yang terlibat tawuran di sekitar Jalan Siliwangi Kampung Bolang Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda, Kamis (5/8) malam.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Pasalnya, akibat peristiwa tawuran itu, satu orang pelajar tewas dan dua orang lainnya mengalami luka akibat tebasan senjata tajam.
“Ada delapan orang pelajar yang kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus tawuran hingga mengakibatkan satu orang tewas,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, kemarin.
Pelajar yang diketahui terlibat aksi tawuran itu diketahui merupakan siswa SMK Dwi Darman dan SMK Teknika. Menurut Dedy, lima dari delapan orang tersangka merupakn siswa SMK Teknika. Mereka diketahui berinisial NA (18), IA (18), MA (17), ASH (17) dan MMI (17). Sementara tiga orang lainnya merupakan siswa SMK Dwi Darma yaitu AA (17), AM (17), serta YM (18).
“Sebelumnya mereka sudah merencanakan melakukan tawuran. Setelah bertemu di tempat yang ditentukan, mereka langsung terlibat tawuran menggunakan senjata tajam,” beber Dedy.
Salah seorang pelajar, AM (17), warga Kampung/Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, meregang nyawa. Ia mengalami luka tebasan senjata tajam pada bagian paha dan perut.
“Kami amankan barang bukti di antaranya hasil otopsi korban meninggal dunia, identitas kependudukan korban, dan pakaian milik korban,” terangnya.
Para tersangka dijerat pasal berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing berdasarkan fakta yang ditemukan. Tetapi untuk tersangka IA dan MA masih belum ditentukan pasal yang menjerat keduanya karena sempat menjadi DPO dan baru tertangkap.
“Untuk NA, ASH, MMI, dan AA dijerat Pasal 80 Ayat (3) Junto Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar. Untuk tersangka AM dijerat UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangka untuk tersangka YM dikenai Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (mg1)

0 Komentar