SUKABUMI – Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi kembali menyosialisasikan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH). Kegiatannya sempat tidak dilaksanakan karena kondisi pandemi covid-19.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Lulu Yuliasari, menjelaskan sosialiasi JDIH kali ini mengundang peserta dari para pengelola JDIH di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Dua tahun kita tidak bisa melaksanakan sosialisasi karena kondisi pandemi covid-19. Sekarang kita bisa kembali silahturahmi dengan para pengelola JDIH di wilayah sambil menyampaikan produk hukum terbaru,” ujar Lulu seusai kegiatan di Balai Kota, kemarin (28/10).
Baca Juga:Bupati Sambut Atlet Peraih Medali PON PapuaPenyandang Disabilitas dan Lansia Dapat Bantuan, Disebar di 33 Kelurahan di 7 Kecamatan
Walaupun vaccum menyosialisasikan produk hukum, tetapi Bagian Hukum selalu menyampaikannya ke setiap kelurahan dan kecamatan dalam bentuk hardcopy, baik perda maupun perwal. “Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa bermanfaat. Apalagi kita pernah berpredikat juara JDIH tingkat provinsi dan nasional,” ucapnya.
Masyarakat bisa mencari informasi tentang produk Hukum yang ada di Kota Sukabumi dengan mengunjungi website JDIH Kota Sukabumi. Semua aturan-aturan dan kebijakan terbaru sudah tersedia di website.
Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, menambahkan sejauh ini kunjungan masyarakat ke website JDIH Kota Sukabumi cenderung meningkat dibandingkan sebelum masa pandemi covid-19.
“Itu artinya keingintahuan masyarakat terhadap produk hukum cukup tinggi,” ucapnya.
Kunjungan masyarakat ke website JDIH Kota Sukabumi rata-rata mencapai 46 orang per bulan. Diakumuliasi per bulan rata-rata mencapai 200 orang lebih. Kemudian, total kunjungan tahun ini hingga pekan lalu sudah mencapai 36 ribu pengunjung. “Yang paling dicari atau ter-hit itu pencarian tentang RPJMD, rata-rata sekitar 700 pencarian,” pungkasnya. (job3)