Sengketa Lahan Lapangan Badak Putih di Pelabuhanratu Ditunda

Sengketa Lahan Lapangan Badak Putih di Pelabuhanratu Ditunda
0 Komentar

PALABUHARATU – Pengadilan Negri (PN) Cibadak menunda sementara sidang pengambilan keputusan sengketa kepemilikan tanah Lapang Sepakbola Badak Putih di Kampung Badak Putih, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kuasa hukum penggugat Johan Hervando Lukas mengatakan, Hakim persidangan meminta kepada penggugat dan tergugat untuk menunda sidang hingga tanggal 18 November, mendatang.

“Sidang ditunda selama dua pekan kedepan, nanti kita ketemu lagi pada tanggal 18 November untuk pengambilan keputusan terakhir,” ungkapnya kepada awak media, kemarin (04/11).

Baca Juga:Stok Vaksin di Sukabumi ada 70 Ribu Dosis dari Berbagai MerkBanjir dan Tanah Longsor Terjang Kota Sukabumi di 17 Lokasi

Alasan ditundanya persidangan karena adanya kunjungan dari Pengadilan Tinggi, sehingga hakim ketua belum menyampaikan apa yang menjadi amar putusannya.

Untuk itu, penggugat maupun tergugat menerima penundaan ini, Walaupun sebenarnya, penggugat mempertanyaan waktu penundaan sidang yang dinilai terlalu lama.

“Persidangan sengketa tanah ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun,” terangnya.

Ia meyakini, permohonan kliennya atas hak alas tanah itu akan dikabarkan. Pasalnya, tak akan ada akta jual beli apabila alas haknya itu adalah tanah negara bebas. Bahkan akta itu dibuat bukan penggugat melainkan oleh Notaris.

Apalagi, perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah dikeluarkan dan bahkan sudah ketahap gambar ukur. Dia optimistis dapat menenangkan gugatan ini.

“Jadi, kalau berdasarkan fakta tersebut. Status alas hak tanah negara bebas sudah tidak mungkin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkab Sukabumi digugat Sembada yang merupakan salah seorang warga Palabuhanratu. Ia mengklaim sebagai pemilik tanah lapang sepak Bola Badak Putih.

Baca Juga:Diduga Tilep Dana, Mantan Kepala SMKN 4 Ditahan Kejari Kota SukabumiAplikasi Cek Bansos Bisa Mengadu dan Ajukan Bantuan

Tetapi Pemkab pun merasa lahan itu salah satu aset miliknya, hingga persolan perdata ini diproses di Pengadilan Negeri Cibadak. (mg1)

0 Komentar