SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi optimistis pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 rampung sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat pada 13 Desember mendatang. Targetnya, pembahasan Raperda RTRW selesai pada 24 November.
“Semua pembahasannya ditarget tuntas pada 24 November,” ujar Ketua Pansus Raperda RTRW 2021-2041 DPRD Kota Sukabumi, Mulyono, kemarin (8/11).
Pembahasan Raperda RTRW memiliki batas waktu selama dua bulan setelah diterimanya persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga:Goa Baduy Panglayangan Andalan Wisata Kecamatan CimangguSerapan Anggaran Pemkab Sukabumi untuk Penanganan Covid-19 Capai 89,9 Persen
“Kalau pembahasan Raperda ini tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka akan diambil alih pemerintah pusat,” sebut legislator Fraksi Partai NasDem Kota Sukabumi ini.
Pembahasan Raperda RTRW Kota Sukabumi sudah dilakukan sejak Mei 2020. Bahkan, rapat kerja pun sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Jadi, pembahasannya tidak akan membutuhkan waktu lama lagi. “Jadi, pada 24 November nanti sudah bisa diparipurnakan bersamaan dengan paripurna APBD murni 2022,” ucapnya.
Perubahan atau pencabutan Perda Nomor 11/2012 tentang RTRW memang sudah seharusnya dilakukan. Pasalnya, sudah terjadi perubahan tata ruang sekitar 20 persen di Kota Sukabumi.
“Yang berubah itu di antaranya pembagian wilayah pusat keramaian yang semula hanya di Kecamatan Cikole yang meluas ke Kecamatan Warudoyong. Terdapat juga beberapa perubahan lainnya,” pungkasnya. (job3)