JL CIAUL – Sebanyak 28.224 orang warga Kota Sukabumi yang merupakan peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) dinonaktifkan sementara waktu. Kondisi tersebut lantaran sedang dilakukan pemadanan dan perbaikan data penerima manfaat KIS se-Indonesia yang dilakukan Kementerian Sosial.
Perbaikan data dilakukan Kementerian Sosial. Padad pertengahan September 2021, Kementerian Sosial mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 92/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.
“Penghentian ini sifatnya hanya sementara. Di Kota Sukabumi sendiri terdapat 28.224 penerima bantuan KIS,” kata
Kepala Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas Dinas Sosial Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman, dikutip dari laman portal.sukabumikota.go.id.
Penghentian sementara tersebut dilakukan karena Kementerian Sosial tengah melakukan pemadanan dan perbaikan data penerima manfaat KIS se–Indonesia. Adapun penerima manfaat yang dihentikan sementara bantuannya adalah mereka yang belum tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data ganda, maupun tidak menggunakan fasilitas kesehatan pada lokasi yang ditunjuk.
Baca Juga:Stok Logistik Dijamin Aman *Antisipasi Terjadi Pengungsian akibat BencanaStok Logistik Dijamin Aman *Antisipasi Terjadi Pengungsian akibat BencanaPelaksanaan ASBN Jenjang SD Berjalan Lancar
“Tapi tak perlu khahwatir bagi masyarakat yang KIS-nya dinonaktifkan sementara. Nanti bisa diaktifkan kembali dengan berbagai persyaratan yang ada di SK, DTKS. Kalau yang dalam perawatan bisa membawa KIS serta KTP dan KK,” terang Arif.
Bagi para penerima manfaat KIS yang statusnya dihentikan sementara dapat mengaktifkan kembali bantuan tersebut seandainya harus mendapatkan penanganan medis. Aktivasi bisa dilakukan melalui aplikasi atau datang sendiri ke BPJS Kesehatan untuk mengecek kepesertaan. “Bisa juga datang ke SLRT. Nanti akan dibantu mengaktivasi ke BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN-KIS,” pungkasnya. (ist/sukabumikota.go.id)