Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas Komplotan Gergaji

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas Komplotan Gergaji
PELAKU : Dua pelaku spesialis Curas, ABY (27) dan DS (18) berhasil dibekuk tim gabungan Polres Sukabumi, kemarin (16/11) dini hari.
0 Komentar

PALABUHARATU – Dua pelaku spesialis Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ABY (27) dan DS (18) berhasil dibekuk tim gabungan Polres Sukabumi, kemarin (16/11) dini hari. Kedua pelaku dikenal sebagai komplotan Gergaji, karena kerap menggunakan senjata tajam jenis tersebut setiap menjalankan aksinya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi dibantu Polsek Cikakak dan Palabuhanratu berhasil mengamankan kedua pelaku setelah mendapat informasi aksi komplotan tersebut. “Kedua pelaku ini menamakan dirinya komplotan gergaji, mereka mengancam korbannya menggunakan gergaji jumbo,” ucapnya kepada awak media kemarin (17/11).

Sebelum ditangkap, keduanya sempat melakukan aksi penodongan terhadap pengemudi Truk Tangki Air Bersih di Kampung Cempakaratu, Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Pelaku berhasil menggasak barang berharga milik korban. Karena korbannya sendiri kabur meninggalkan kendaraannya akibat takut saat ditodong gergaji oleh para pelaku. “Karena pengemudi truk kabur, kedua pelaku luluasa mengambil barang berharga milik korban di dalam truk tangki,” tuturnya.

Baca Juga:Petani Milenial Menjadi Trigger RPJMDImbau PD Waspada dan Responsif Terhadap Bencana

Dua jam kemudian sambung dia, kedua pelaku melanjutkan aksi penodongan di kawasan pesisir pantai Istiqomah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Seorang wisatawan yang sedang berkemah di pantai bersama teman-temannya, menjadi sasaran. “Pelaku menodong korban menggunakan gergaji tepat di bagian kepala, dan dipaksa menyerahkan semua barang berharga miliknya,” tandasnya.

Karena perbuatannya kedua pelaku Curas dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mg1)

0 Komentar