Kades Citepus Siap Genjot Ketercapaian Vaksinasi

Kades Citepus Siap Genjot Ketercapaian Vaksinasi
PENYEMATAN : Camat Palabuhanratu, Samsul Bahri menyematkan pangkat jabatan Kades kepada Koswaradalam acara pelantikan, kemarin (01/12).
0 Komentar

PALABUHARATU – Koswara resmi menjadi Kepala Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, masa bakti 2021-2025. Setelah dilantik Camat Palabuhanratu mewakili Bupati Sukabumi di Aula Desa Citepus pada Rabu (01/12) kemarin. Ia dilantik setelah memenangkan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Oktober 2021 lalu, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Definitif sebelumnya yang meninggal dunia.

Koswara menjelaskan, berbagai langkah kerja awal akan segera dilaksanakan. Salah satunya, meningkatkan pencapaian vaksinasi yang dinilai masih jauh dari target sasaran. “Vaksinasi kita ini tertinggal jauh, baru mencapai kisaran 23 persen dari target, harus segera ditindak lanjuti supaya target dari program pemerintah bisa segera tercapai,” ungkapnya kepada awak media, kemarin (01/12).

Sambung dia, berbagai program percepatan pemulihan ekonomi imbas Pandemi Covid-19 menjadi opsi selanjutnya. Yakni, dengan cara mendorong pemberdayaan dan pelatihan bagi masyarakat. “Upaya ini diambil guna meningkatkan kualitas dan keahlian masyarakat, agar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian mereka,” ucapnya.

Baca Juga:Optimalkan Implementasi OSS RBA, DPMPTSP Gelar RakorKuatkan Sinergitas Tanggulangi HIV-AIDS

Selain itu Koswara menambahkan, musyawarah pembangunan Desa (Musrenbangdes) akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pasalnya, perencanaan penggunaan anggaran untuk tahun 2022 belum dilakukan. “Karena untuk melakukan kegiatan di tahun depan, kita harus menentukan kearah mana dan apa saja yang akan dikerjakan melalui Musrenbangdes, untuk itu beberapa waktu lalu saya sudah mendatangi masyarakat melihat apa yang harus dilakukan,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Camat Palabuhanratu, Samsul Bahri menegaskan, singkatnya jarak waktu Pilkades dengan pelantikan sudah sesuai aturan. Bahkan seharusnya pembentukan panitia Pilkades dilakukan 14 hari setelah kades defitif meninggal dunia. “Memang sesuai amanat Permendagri dan perbup, pemilihan PAW ini harus dilakukan secepatnya. Hanya saja kemarin waktunya agak lama karena ada penundaan surat edaran dari menteri dalam negeri, akhirnya tahapan bisa diselenggarakan pada Oktober lalu,” pungkasnya. (mg1)

0 Komentar