Serang Pelajar Lain, Siswa SMP Diamankan Polisi

Serang Pelajar Lain, Siswa SMP Diamankan Polisi
UU DARURAT: Tiga orang pelajar SMP di Kabupaten Sukabumi terancam UU Darurat karena membawa senjata tajam usai menyerang pelajar lain di Kota Sukabumi.
0 Komentar

CIKOLE – Anggota Polsek Cikole mengamankan tiga orang pelajar SMP dari Kabupaten Sukabumi di depan Balai Kota Sukabumi, Senin (6/12). Mereka kedapatan usai menyerang pelajar lain di Kota Sukabumi sambil membawa samurai dan gergaji.

Kapolsek Cikole Kompol Nanang Subarna menjelaska, dari keterangan, para pelajar itu rencananya akan menyerang pelajar SMP lain di Kota Sukabumi.

Sambil menggunakan sepeda motor dengan berboncengan 3 orang, pelajar itu mengacung-ngacungkan sajam kepada lawannya.

Baca Juga:Kuatkan Komitmen Sebagai Kota ToleranPenganiaya Disabilitas Terancam 5 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

“Tawuran ini telah direncanakan. Mereka akan menyerang ke sekolah lain dengan membawa sajam. Beruntung pelajar yang menjadi target melihat kedatangan mereka. Para pelajar yang jadi target menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban,” kata Subarna kepada wartawan, kemarin (7/12).

Pelajar yang berencana akan melakukan penyerangan itu melajy ke arah Balai Kota. Saat melintas menggunakan sepeda motor, mereka diberhentikan anggota Satlantas yang sedang melakukan pengaturan arus kendaraan.

“Setelah diberhentikan ketiga pelajar tersebut digeledah. Mereka kedapatan membawa senjata tajam dan langsung diamankan ke Polsek Cikole,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu bilah senjata tajam menyerupai gergaji, dan satu unit sepeda motor matic berwarna hijau putih dengan nopol F 5699 TS.

“Kami tetap memproses kasus ini. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tandasnya. (mg1)

0 Komentar