SUKABUMI -Sepanjang tahun 2025, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi mencatat beberapa langkah strategis dalam mengawal perencanaan pembangunan daerah, khususnya pada sektor perekonomian, pangan, pertanian, perikanan, hingga sumber daya alam (SDA) di Kota Sukabumi.
Kepala Bidang PSDA Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, menegaskan bahwa seluruh agenda tersebut dijalankan untuk memastikan perencanaan pembangunan berjalan terarah dan selaras dengan kebutuhan daerah. “Bidang PSDA memiliki peran penting dalam memastikan perencanaan perekonomian dan sumber daya alam berjalan terkoordinasi, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Erni, Selasa (30/12).
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 155 Tahun 2022, Bidang PSDA bertugas membantu Kepala Bappeda dalam urusan perekonomian, pangan, pertanian, perikanan, serta sumber daya alam, sekaligus menjadi penghubung perencanaan dengan tujuh mitra perangkat daerah. “Kami bermitra dengan Disnaker, Diskumindag, Disporapar, DPMPTSP, DKP3, Setda, dan BKPSDM, sehingga koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam penyusunan kebijakan,” jelasnya.
Baca Juga:Wakil Walkot Sukabumi Hadiri Panen Raya Bersama PresidenMempertimbangkan Pemberlakukan Moratorium Minimarket
Sepanjang 2025, Bidang PSDA menjalankan sejumlah kegiatan rutin yang berfokus pada koordinasi dan fasilitasi mitra perangkat daerah, mulai dari penyusunan hingga verifikasi dokumen perencanaan dan penganggaran. “Kegiatan rutin kami meliputi fasilitasi penyusunan RKPD 2026, verifikasi anggaran perubahan 2025, anggaran murni 2026, serta verifikasi Renja perubahan dan Renja murni, agar seluruh dokumen perencanaan tetap sinkron,” kata Erni.
Selain kegiatan rutin, Bidang PSDA juga melaksanakan berbagai kegiatan tambahan sebagai bentuk harmonisasi dan sinergi dengan program pemerintah pusat dan provinsi. Salah satunya adalah monitoring dan evaluasi implementasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) Kota Sukabumi Tahun 2025. “Kami melakukan monev RAD PG dari Februari hingga Juli 2025 langsung ke 12 perangkat daerah pelaksana, sebagai implementasi Perwal Nomor 39 Tahun 2024 tentang RAD Pangan dan Gizi 2025–2029,” ungkap Erni.
Pada Juni 2025, Bidang PSDA turut memfasilitasi Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dibuka Wakil Wali Kota Sukabumi. Kegiatan ini sekaligus menjadi evaluasi pelaksanaan DBH CHT 2025 dan persiapan RKP DBH CHT 2026. “Rakornya bertujuan untuk mengkolaborasikan program lintas sektor dan mengevaluasi kegiatan yang bersumber dari DBH CHT agar lebih tepat sasaran,” ujar Erni.
