Anwar Minta Pemda Terapkan Skema Multi Year untuk Mega Proyek

Anwar Minta Pemda Terapkan Skema Multi Year untuk Mega Proyek
SOSOK : Anggota DPRD dari Fraksi PKB Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad
0 Komentar

PALABUHARATU – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah daerah menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk tahun 2023 nanti. Yakni, memasukan pembangunan infrastruktur dengan nilai anggaran cukup besar menggunakan skema multi-years.

Pasalnya, pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran yang besar dan memakan waktu yang cukup lama. Hal ini bisa mengakibatkan kerugian berbagai pihak, karena bisa saja pekerjaan jauh lebih berat dari asumsi yang direncanakan sesuai jadwal. Sehingga pekerjaan jadi asal kebut. Ini bisa saja mengakibatkan pada kualitas pekerjaan.

“Karena saat ini banyak proyek dengan nilai cukup besar diprediksi tidak akan selesai sesuai jadwal, meskipun selesai diyakini kualitasnya buruk karena pekerjaannya diburu-buru,” tegasnya kepada Sukabumi Ekspres kemarin (08/12).

Baca Juga:Budi Azhar Klaim Pengelolaan Pasar Oleh Perumda Lebih EfektifAde Dasep ZA tak Lelah Sambangi Anak Yatim Piatu

Dengan skema multi year, pembangunan yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. Bisa dilakukan secara berkala selama beberapa tahun, keuntungannya. Anggaran yang diplot setiap tahunnya akan semakin kecil. Contohnya, pembangun rumah sakit akan lebih representatif apabila skema ini diterapkan. Misalnya, pembangunannya membutuhkan anggaran sebesar 60 miliar. Maka alokasinya bisa dibagi menjadi empat tahun. “Dalam setahun anggaran yang disiapkan Pemkab rata-rata sebesar 15 miliar, Sehingga rencana pembangunan lainnya masih tersedia di pos anggaran,” tuturnya.

Selain itu, proses lelang juga bakal lebih efisien dan realistis. Bahkan prosesnya cukup dilaksanakan satu kali, sehingga pengerjaan akan lebih baik karena waktu pengerjaannya yang lama. Kemudian di tahun kedua dan ketiga pengerjaan proyek tersebut bisa langsung dikerjakan. “Jadi, start pembangunannya bisa di awal tahun. Selain itu, bab lelang pembahasannya cukup sekali. Kemudian hasilnya dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dengan bupati, bersamaan dengan penandatangan KUA PPAS,” paparnya.

Dengan adanya kesepakatan seperti itu, anggaran pembangunan infrastruktur dalam APBD selanjutnya. Sudah menjadi salah satu pos kewajiban yang harus dianggarkan. (mg1)

0 Komentar