Gerebek Kos-kosan Jualan Obat Terlarang

Gerebek Kos-kosan Jualan Obat Terlarang
BARANG BUKTI: Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, memperlihatkan berbagai barang bukti obat terlarang hasil penggerebekan di dua lokasi berbeda.
0 Komentar

JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Anggota Polres Sukabumi Kota menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat peredaran obat-obatan terlarang serta tempat prostitusi, Selasa (7/12) malam. Terduga pelakunya diketahui merupakan transpuan. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Terduga pelaku masing-masing berinisial E (20) dan N (48). E diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sriwidari Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. Sementara N diamankan di sebuah rumah kontrakan Jalan Siliwangi, Gang H Maksudi Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.

Berdasarkan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota, dari TKP pertama ditemukan sebanyak 121 butir Hexymer dan 20 butir Dexamethasone. Sedangkan di TKP kedua ditemukan sebanyak 80 butir Hexymer, 34 butir Dexamethasone, dan 4 butir tramadol. “Kami juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (7/12) malam.

Baca Juga:Tersisa 8,23 Ha Kawasan Kumuh, Perlu Kerja Keras Semua Pihak MenanganinyaBerbagai Usulan Mengemuka pada Musrenbangkel

Modus yang dilakukan para terduga pelaku adalah dengan cara menjual langsung kepada pembeli atau menggunakan kurir.

“Yang cukup menyorot perhatian adalah obat-obatan tersebut juga mereka pasarkan kepada para pelanggan. Jadi mereka melakukan praktik prostitusi. Ini masih terus kita kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya terduga pelaku lain,” ungkapnya.

Kedua terduga pelaku terancam Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sebagai pemain baru. Kadang berperan sebagai kurir, kadang juga jadi pengedar. Ada yang baru empat bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama satu tahun. Masih kita dalami. Para terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mg2)

0 Komentar