BANDUNG – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru pesantren dengan inisial HW kepada belasan santriwatinya saat ini menjadi perbincangan publik.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut bahwa jumlah korban dari perbuatan bejat oknum Guru pesantren itu saat ini berjumlah 12 orang.
Bahkan, menurut Pelaksana Tugas (PLT) Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jabar, Riyono mengatakan bahwa ada beberapa korban yang hamil akibat ulah bejat dari oknum Guru Pesantren yang berinisial HW itu.
Baca Juga:Anwar Minta Pemda Terapkan Skema Multi Year untuk Mega ProyekBudi Azhar Klaim Pengelolaan Pasar Oleh Perumda Lebih Efektif
“Jadi totalnya, korban ada 12 anak, dan itu memang ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya 8 anak yang lahir dari hasil tersebut. Kemudian ada yang masih hamil ada 3 korban, dan ketika persidangan jadi 9 anak yang melahirkan,” ucapnya saat ditemui di Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12).
Sementara itu, Perkara yang menimpa 12 anak tersebut, Riyono mengatakan bahwa telah terjadi sejak tahun 2016 -2021. Bahkan, perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
“Perkara ini dilimpahkan oleh penyidik Polda (Jawa Barat), berkas perkara P21 pada bulan September (2021), kemudian Bukan November dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung,” ungkapnya
Jadi korbannya ini semuanya adalah murid dari terdakwa (HW), yang dimana sehari-harinya berprofesi sebagai guru agama,” imbuhnya.
Riyono juga mengatakan, bahwa aksi bejatnya tersebut sempat dilakukan di beberapa tempat seperti di Pesantrennya dan di salah satu Apartemen.
“Jadi ada di beberapa tempat (pelaku oknum guru melakukan aksi bejat). Di antara lain misalnya di apartemen, dan di beberapa tempat lainnya,” ungkapnya
Dengan adanya kejadian tersebut, Riyono mengatakan bahwa Pihaknya akan menindak secara tegas terhadap HW dengan dipersangkakan pasal berlapis.
Baca Juga:Ade Dasep ZA tak Lelah Sambangi Anak Yatim PiatuKunjungi Korban, Paoji Prihatin Anak Disabilitas Dianiaya
“Jadi, sesuai Pasal 81 UU tentang perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun. Perlu digaris bawahi juga ada pemberatan, karena dia (HW) sebagai tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman menjadi 20 tahun,” tegasnya
Sementara itu, ketika ditanya soal akan dijatuhkannya hukuman Kebiri, Riyono menuturkan bahwa pihaknya akan mengkaji hal tersebut.
“Masalah itu (hukum kebiri) nanti akan kami kaji. Jadi nanti bagaimana hasil dari persidangan dan sebagainya, karena ini hukuman pemberatan, sehingga akan dikaji lebih lanjut,” pungkasnya. (mg4/wan)