JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika, obat keras, miras, dan prostitusi online di wilayah hukum Polres Sukabumi. Pengungkapan kasusnya berlangsung selama berjalannya Operasi Antik Lodaya 2021 terhitung 30 November-9 Desember 2022.
“Selama Operasi Antik Lodaya 2021, kami telah mengungkap sebanyak 6 kasus dengan 9 orang tersangka,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, kemarin (13/12).
Berdasakan data, kesembilan tersangka itu yakni DJ (31), KR (28), RR (21), MR (29), H (24), EN (20), NS (48), RS (18), dan AR (19). Para tersangka berperan sebagai kurir maupun pengedar.
Baca Juga:Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kapolres Sukabumi Diganjar PenghargaanSyarat Level 1 Sudah Terpenuhi, Cakupan Vaksinasi di Kota Sukabumi di Atas Target
Mereka ada yang sudah beraksi 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun. Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan cara via transfer dan sistem tempel. Tapi ada juga yang dilakukan dengan cara transaksi langsung di lokasi.
“Tersangka juga ada yang menggunakan lokasi kejadian sebagai tempat prostitusi wanita dan waria. Apabila ada pelanggan yang datang, mereka harus membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, dan 4 butir Tramadol HCI.
Terdapat juga sabu seberat 1 ons 1,21 gram,
minuman keras 24 botol berbagai merek, 8 unit telepon genggam berbagai merek, 3 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp149 ribu, 2 buah alat hisap sabu (bong), dan 1 buah korek api.
Tersangka dijerat Pasal 112 (1), 112 (2), dan 114 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Mereka juga dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. “Untuk tersangka dugaan praktik prostitusi online diserahkan kepada Satreskrim,” pungkasnya. (mg2)