PALABUHANRATU – Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (Lemaki) menilai kerja keras Polres Sukabumi mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan korban hingga Rp1,4 miliar perlu diapresiasi. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lemaki Edi Hasibuan seusai memberikan penghargaan kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra, atas keberhasilannya mengungkap kasus mafia tanah di Kecamatan Cikembar, beberapa waktu lalu.
Keberhasilan tersebut merupakan pencapaian yang luar biasa lantaran untuk dapat mengungkap kasus seperti itu selama ini terbilang sangat sulit.
“Terbukti, pada saat saya mengunjungi Polda Banten dan Polda Metro Jaya, cukup kesulitan mengungkap kasus mafia tanah,” ungkap Edi kepada wartawan, kemarin (13/12).
Prestasi seperti ini harus dicontoh polres lainnya. Sebab, Presiden dan Kapolri telah memerintahkan kepolisian untuk menyelesaikan kasus mafia tanah guna melindungi harta benda milik masyarakat yang menjadi hak mereka.
Baca Juga:Syarat Level 1 Sudah Terpenuhi, Cakupan Vaksinasi di Kota Sukabumi di Atas TargetKurun Setahun Tangani 115 Kasus Sarang Tawon
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra, menegaskan telah menginstruksikan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi terus menyelesaikan kasus yang sama apabila ada masyarakat yang dirugikan terkait persoalan tanah.
“Kalau ada yang terzalimi, dapat berkonsultasi kepada saya sebagai Kapolres maupun langsung ke Satreskrim. Tetapi harus menujukan bukti-bukti kepemilikan tanah,” paparnya.
Polres Sukabumi masih memiliki kasus pertanahan yang tengah diproses. Kasusnya segera naik ke tingkat penyelidikan apabila dalam kajiannya ada unsur pidana.
Selain Kapolres, penghargaan juga diberikan kepada Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila karena beserta jajarannya memiliki andil besar dalam mengusut kasus tersebut. (mg1)