Pengurus MUI Diberi Pengetahuan Hukum Kriminal

Pengurus MUI Diberi Pengetahuan Hukum Kriminal
PENYULUHAN : Sekda Kabupate Sukabumi, Ade Suryaman saat memberikan penyuluhan kepada pengurus MUI Kabupaten Sukabumi
0 Komentar

SELABINTANA – Jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi dan pengurus di tingkat kecamatan mengikuti Penyuluhan Hukum tahap II Stadium General Pengetahuan Hukum Kriminal Umum dan Kejahatan Cyber bagi Pengurus MUI Kabupaten dan Kecamatan di Hotel Sukabumi Indah, kemarin (23/12). Kegiatan yang direncanakan dilaksanakan selama dua hari mulai 23-24 Desember ini dibuka, Sekda Kabupate Sukabumi, Ade Suryaman.

Ketua Panitia, Ujang Hamdun menyebutkan penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum bagi pengurus MUI Kabupaten dan Kecamatan. “Penyuluhan ini relevan dengan peran MUI yakni fatwa, menjaga risalah ukhuwah dan amar ma’ruf nahi munkar dan persoalan keumatan,” singkat dia.

Sementara Ade Suryaman mengatakan seluruh unsur di Kabupaten Sukabumi harus memiliki pemahaman luas di bidang hukum sesuai dengan perkembangannya yang bersifat dinamis. Sehingga dalam melihat permasalahan hukum menjadi lebih berhati hati. “Saya optimis, ke depan MUI di setiap tingkatan bisa leluasa saat mengemban tugas dan fungsinya, tanpa rasa khawatir dalam melakukan tindakan hukum demi kepentingan umat,” jelas dia.

Baca Juga:Lokasi Wisata Diperketat Saat Libur NataruDiskominfo Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat

Masih dikatakannya, penyuluhan itu sangat tepat diselenggarakan saat ini. Khususnya untuk menyikapi diberlakukannya UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. “Saya yakini MUI mampu menjaga ketertiban umat serta menangkal gerakan radikalisme serta syiar dan dakwah bisa menjadi semakin lebih berdaya, lebih efektif dan efisien,” ujarnya

Ade menegaskan untuk memperkuat ikhtiar maka diperlukan adanya sinergitas lintas sektor, karena hal ini memiliki daya cegah dan tangkal yang lebih baik dibandingkan penanganan yang dilakukan hanya secara parsial. “Saya harap peserta bisa mengambil ilmu yang diberikan narasumber untuk menambah pengetahuan dan wawasan hukum,” pungkasnya.

0 Komentar