Korps Adhyaksa Kota Sukabumi Musnahkan Berbagai Barbuk

Korps Adhyaksa Kota Sukabumi Musnahkan Berbagai Barbuk
PEMUSNAHAN: Jajaran Kejari Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan cara dibakar.
0 Komentar

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti yang sudah berkuakatan hukum tetap, kemarin (30/12). Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 20 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini dari 20 perkara selama periode Oktober-Desember 2021,” ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi, Taufan Zakaria, kepada wartawan, kemarin.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 12.9848 gram, tembakau sintetis 31,65 gram, dan 6 buah handphone dari 22 perkara.

Selanjutnya terdapat 1.030 butir tramadol dan 100 lembar dexamethasone dari satu perkara.

Baca Juga:Polisi Tangkap 4 Pelaku Dugaan Pencabulan di Kota SukabumiPosisi JPT Pratama Belum Bisa Dilantik, Tunggu Rekomendasi dari KASN Kota Sukabumi

“Kemudian dari 3 perkara perlindungan anak, diperoleh barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 13 potong pakaian dan satu buah handphone. Terdapat juga senjata tajam 2 buah beserta barang bukti lainya sebanyak 10 buah dari 6 perkara dan UU Darurat berupa 1 buah senjata tajam dari 1 perkara,” jelasnya.

Taufan mengungkapkan, perkara yang paling menonjol di Kota Sukabumi hingga saat ini masih didominasi narkotika.

“Narkotika dan penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan yang masih mendominasi,” pungkasnya. (mg2)

0 Komentar