SUKABUMI – Nilai kerugian akibat kebakaran di Kota Sukabumi selama 2021 mencapai lebih kurang Rp5 miliar. Terjadi 41 kasus kebakaran selama periode waktu itu.
Berdasarkan data Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, dari 41 kasus kebakaran, sebanyak 14 kasus terjadi pada bangunan rumah, 9 kasus kebakaran kios dagangan, kebakaran bangunan industri 3 kasus, percikan pada gardu listrik 6 kasus, kendaraan roda empat sebanyak 5 kasus, dan lain-lain sebanyak 4 kasus.
“Akibat berbagai kejadian kebakaran, nilai kerugian ditaksir mencapai sebesar Rp4.986.500.000,” Kabid Penyelamatan Damkar Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (5/1).
Baca Juga:Realisasi Penerimaan PBB dan BPHTB di Kota Sukabumi Lampaui TargetAkses Jalan ke Prana Kembali Dibuka
Penyebab kebakaran masih didominasi arus pendek atau korsleting listrik. Adapun rincian kasus kebakaran berdasarkan kalender pada 2021, pada Januari sebanyak 6 kejadian, Februari ada 2 kejadian, Maret terjadi 4 kejadian, April 3 kejadian, Mei 3 kejadian, Juni 2 kejadian, Juli 2 kali kejadian, Agustus 2 kejadian, September 2 kejadian, Oktober 4 kejadian, November 3 kejadian, dan Desember 2 kejadian.
Nilai kerugian pada Januari sebesar Rp346 juta, Februari sebesar Rp386 juta, Maret sebesar Rp32 juta, April sebesar Rp15 juta, Mei sebesar Rp22 juta, Juni sebesar Rp12.500.000, Juli sebesar Rp3,1 miliar, Agustus sebesar Rp650 juta, September sebesar Rp5 juta, Oktober sebesar Rp268 juta, November sebesar Rp50 juta, dan Desember sebesar Rp100 juta.
Sudrajat menuturkan kebakaran bisa terjadi akibat kelalaian manusia. Karena itu, Sudrajat mengimbau warga harus bijak menggunakan alat-alat listrik dengan tidak melebihi batas beban kapasitas. “Penting memasang alat pendeteksi asap maupun APAR (alat pemadam api ringan) di rumah,” pungkasnya.